banner 728x250

DPRD Trenggalek Tancap Gas Tuntaskan 21 Raperda 2026

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Boby / Doding Rachmadi saat wawancara dengan awak media

 

banner 325x300

Ringkasan Berita:

  • Sebanyak 21 Raperda masuk dalam radar pembahasan, meliputi Raperda kumulatif terbuka, APBD, KUA-PPAS, APBD Perubahan, dan LPJ kepala daerah.
  • ​Sebanyak 19 Raperda mengalami penyesuaian, termasuk Raperda Ekonomi Kreatif yang difokuskan pada digitalisasi UMKM dan Raperda Perlindungan Kawasan Ekosistem Karst.
  • ​ Dengan sisa waktu sekitar empat bulan, DPRD Trenggalek optimis seluruh target tercapai, sementara beberapa Raperda seperti Pondok Pesantren dan Jaminan Sosial masih menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.

TRENGGALEK MAKNAJATIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Trenggalek Tahun 2026.Berlangsung di Aula DPRD Trenggalek pada Senin (10/8/2026).

Agenda ini menandai langkah taktis legislatif dalam mengoptimalkan sisa masa kerja tahun anggaran berjalan.

​Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rachmadi, usai memimpin rapat menyampaikan komitmen lembaganya untuk memaksimalkan produktivitas pembentukan produk hukum daerah di tengah keterbatasan waktu yang tersisa.

​Doding menjelaskan bahwa total terdapat 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam radar pembahasan, meliputi Raperda kumulatif terbuka, APBD, KUA-PPAS, APBD Perubahan, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepala daerah.

​Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 Raperda mengalami penyesuaian, termasuk perubahan judul guna menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat.

Salah satu sorotan utama adalah penyesuaian terhadap Raperda Ekonomi Kreatif yang diinisiasi oleh Komisi II DPRD Trenggalek.

​”Ada masukan dari masyarakat Trenggalek terkait ekonomi kreatif yang perda nya belum ada.

Akhirnya oleh Komisi II dirubah, pembahasannya kita geser lebih spesifik ke arah digitalisasi UMKM ekonomi kreatif mengingat waktu yang sudah mepet,” ungkap Doding.

​Selain sektor ekonomi kreatif, penyesuaian judul juga dilakukan pada Raperda Perlindungan Kawasan Ekosistem Karst (Kash) , yang merupakan hasil penyerapan aspirasi dari rekan-rekan legislator di lapangan.

​Menanggapi tenggat waktu yang tersisa sekitar empat bulan, pihak DPRD Trenggalek optimistis seluruh target dapat tercapai.

Sejumlah Raperda bahkan telah rampung dan siap untuk segera diparipurnakan, sementara beberapa naskah akademik ditargetkan tuntas pada penghujung tahun.

​Di sisi lain, sejumlah produk hukum daerah saat ini juga masih berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses evaluasi dan fasilitasi, seperti Raperda Pondok Pesantren dan Raperda Jaminan Sosial.

​”Banyak Raperda yang sudah selesai, tinggal kita paripurnakan. Yang saat ini posisinya ada di Gubernur, seperti Raperda Pondok Pesantren dan Jaminan Sosial, jika administrasinya sudah turun akan langsung kita jadwalkan paripurna,” pungkasnya.

Editor : Tatang Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *