Foto: Boby / Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek, Gantikan Almarhum Nur Effendi
Ringkasan Berita:
- Komarudin resmi dilantik sebagai Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kabupaten Trenggalek sisa masa jabatan 2024–2029.
- Komarudin akan bertugas di Komisi IV dan Badan Musyawarah (Banmus).
- Melengkapi kembali 45 kursi DPRD Trenggalek untuk mengoptimalkan kinerja parlemen.
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Komarudin sebagai Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini resmi dilantik menggantikan almarhum Nur Effendi.
Prosesi sakral ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, di Ruang Graha Paripurna pada Selasa (26/5/2026).
Dengan pelantikan ini, Komarudin otomatis resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat dan akan ditempatkan di Komisi IV serta Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh prosesi pelantikan.
Menurutnya, dengan kembalinya komposisi penuh 45 kursi di DPRD Trenggalek, diharapkan dapat membawa energi baru dalam internal parlemen.
”Alhamdulillah, pengambilan sumpah dan janji berjalan lancar. Komarudin akan menempati posisi di Komisi IV dan Banmus.
Kami berharap kelengkapan jumlah kursi ini menjadi motivasi bagi teman-teman di parlemen untuk lebih optimal dalam menjalankan amanat rakyat,” ujar Doding.
Menanggapi amanah baru yang diembannya, Komarudin menyatakan kesiapannya untuk segera beradaptasi dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislatif.
Mengingat rekam jejaknya di dunia politik lokal, ia optimistis proses koordinasi tidak akan menemui hambatan berarti.
”Tentu saja kami akan langsung menyesuaikan diri dan mengikuti mekanisme yang ada.
Termasuk membangun komunikasi intensif dengan rekan-rekan di dewan, apalagi mayoritas dari mereka sudah banyak yang saya kenal,” ungkap Komarudin.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan dan program kerja yang sebelumnya telah dicanangkan oleh almarhum Nur Effendi demi kepentingan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) nya.
”Insyaallah, saya mengemban amanah ini untuk melanjutkan apa yang sudah dicanangkan oleh almarhum guna memperjuangkan aspirasi masyarakat,” imbuhnya.
Komarudin bukanlah orang baru di panggung politik Trenggalek. Ia tercatat memiliki pengalaman dan jam terbang yang mumpuni, di antaranya:
Anggota DPRD Trenggalek periode 2009–2014.
Ketua DPD PKS Trenggalek periode 2020–2025.
Ketua Dewan Etik Daerah (DED) PKS Trenggalek pada struktur kepengurusan saat ini.
Dengan rekam jejak dan pengalaman tersebut, kehadirannya di Komisi IV diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pengawasan dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat Trenggalek hingga akhir masa jabatan 2029 mendatang.
Editor: Tatang Dahono


















