banner 728x250

Kabar Baik Wong Cilik! Pajak Mamin Trenggalek Bebas hingga Omset Rp 6 Juta

banner 120x600
banner 468x60

Foto: prokopim  / DPRD Trenggalek sahkan Perda LPJ APBD 2025 dan Godok Relaksasi Pajak

Ringkasan Berita:

banner 325x300
  • ​DPRD Trenggalek resmi mengesahkan Perda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas APBD 2025 pada Jumat (10/7/2026).
  • Pemkab mengajukan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Warung/usaha makanan dan minuman (mamin) dengan omset di bawah Rp 6 juta bebas pajak (sebelumnya batasnya Rp 1 juta).
  • ​Ada penyesuaian tarif pelayanan di RS daerah. Selain itu, kini berlaku sanksi denda keterlambatan 1% bagi penunggak retribusi (sesuai UU HKPD).

TRENGGALEK MAKNAJATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan krusial ini diketuk dalam rapat sidang paripurna yang digelar pada Jumat (10/7/2026).

​Selain merampungkan agenda APBD 2025, sidang paripurna kali ini membawa angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bumi Menak Sopal.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, secara resmi menyampaikan nota penjelasan mengenai Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

​Angin Segar untuk Warung Kecil: Batas Pajak Mamin Naik Jadi Rp 6 Juta

​Dalam keterangannya, Wakil Bupati yang akrab disapa Mas Syah ini mengungkapkan bahwa revisi Perda PDRD kali ini akan jauh lebih ramah dan berpihak kepada masyarakat kecil (humble), khususnya sektor usaha makanan dan minuman (mamin).

​”Kita lebih humble untuk Ranperda ini karena lebih berpihak kepada masyarakat kecil.

Salah satunya adalah relaksasi terhadap pajak makanan dan minuman.

Jika sebelumnya omset di atas Rp 1 juta sudah dikenai pajak, dalam aturan baru ini dinaikkan menjadi omset sekitar Rp 6 juta,” ujar Mas Syah usai rapat paripurna.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap pemulihan dan penguatan ekonomi wong cilik.

​”Detailnya nanti di Pansus. Namun di antaranya yang pertama tentang relaksasi untuk keberpihakan usaha kecil menengah.

Jadi kalau omsetnya kurang dari Rp 6 juta, maka tidak ada pajak retribusinya,” jelas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

​Selain kabar baik untuk UMKM, Ranperda PDRD yang baru juga mengatur penyesuaian tarif pelayanan di rumah sakit daerah.

Menurut Mas Syah, fluktuasi tarif (ada yang naik dan ada yang turun) ini tidak bisa dihindari akibat dinamika kondisi ekonomi saat ini yang memicu kenaikan biaya operasional.

​”Harapannya dengan adanya penyesuaian ini, pelayanan bisa menjadi lebih baik, masyarakat bisa lebih peka dan menyadari terhadap pelayanan yang ada di rumah sakit,” tambah Wabup.

​Namun, masyarakat juga perlu mencermati aturan baru mengenai sanksi administratif. Mengikuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Menteri Nomor 35, kini ada sanksi denda bagi keterlambatan pembayaran retribusi.

​”Dulu yang kena denda hanya yang menunggak pajak saja. Sekarang, berdasarkan masukan dari kementerian, retribusi juga ada denda keterlambatan sebesar 1%.

Jadi nunggak retribusi juga ada dendanya,” tegas Doding Rahmadi.

​Dengan disahkannya LPJ Bupati, maka urusan anggaran APBD tahun 2025 dinyatakan telah final.

DPRD Trenggalek bergerak cepat untuk langsung tancap gas mempersiapkan agenda anggaran masa depan dan perubahan anggaran berjalan.

​Ketua DPRD, Doding Rahmadi, membeberkan timeline kerja legislatif dalam waktu dekat:

​Akhir Juli 2026: Pembahasan Perubahan Anggaran (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.

​Rabu Depan: Penyampaian Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Trenggalek.

​Langkah cepat dan sinergis antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pembangunan di Kabupaten Trenggalek agar tetap berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

Editor: Tatang Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *