banner 728x250

Digitalisasi PBB-P2 Trenggalek Genjot PAD Tanpa Naikkan Tarif

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Maknajatim / Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek, ST. Triadi Admono membuka sosialisasi digitalisasi pengelolaan PBB-P2 di Hall Prigi Hotel Bukit Jaas Permai.

Ringkasan Berita:

banner 325x300
  • Pemkab Trenggalek menggenjot digitalisasi PBB-P2 untuk mendongkrak PAD tanpa menaikkan tarif pajak. Dari target Rp 22 miliar tahun 2026, realisasi kini telah mencapai Rp 19 miliar (hampir 87%).
  • Melalui integrasi data (NOP, NIB, dan NIK) serta peta digital, langkah ini bertujuan menutup celah kebocoran data sekaligus memudahkan warga membayar pajak secara online kapan saja.

​TRENGGALEK MAKNAJATIM — Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil langkah progresif dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Trenggalek optimistis mampu mendongkrak pendapatan pajak tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.

​Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek, ST. Triadi Admono, saat membuka sosialisasi digitalisasi pengelolaan PBB-P2 di Hall Prigi Hotel Bukit Jawa Permai.

​”Dengan digitalisasi pengelolaan PBB-P2, harapannya dapat meningkatkan akurasi, transparansi, kemudahan, serta ketepatan waktu.

Selain itu, proyeksi ke depan dapat meningkatkan PAD karena celah data dan kebocoran bisa diminimalisir,” ujar Triadi yang juga menjabat sebagai Kalaksa BPBD Trenggalek.

​Berdasarkan data hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 di Trenggalek telah mencapai angka Rp 19 miliar dari total target sebesar Rp 22 miliar (atau mencapai hampir 87% dari target yang ditetapkan untuk 500.000 SPPT yang tersebar di 152 desa dan 5 kelurahan).

​Dengan sistem digital baru, pemkab ingin memaksimalkan potensi pajak dari objek-objek yang selama ini luput dari penyesuaian data, seperti lahan kosong yang kini telah berdiri bangunan di atasnya.

​Metode Lama: Pengukuran dan pendataan masih bersifat manual.

​Metode Modern: Memanfaatkan peta blok digital dan aplikasi GIS untuk akurasi lanskap wilayah yang jauh lebih presisi.

​Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, menjelaskan bahwa saat ini proses digitalisasi berada pada tahap pemadanan dan sinkronisasi data.

Fokus utamanya adalah konektivitas data yang mengintegrasikan tiga elemen penting:

  • ​NOP (Nomor Obyek Pajak)
  • ​NIB (Nomor Induk Bidang) tanah
  • ​NIK (Nomor Induk Kependudukan)

​”Dasbor digitalisasi pengelolaan PBB ini sudah jalan, namun yang ingin kami tegaskan adalah konektivitas.

Keterhubungan data dari instansi terkait saat ini memang belum 100% terhubung sempurna, dan ini yang sedang kami kebut,” ungkap Edi.

​Selain optimalisasi data, digitalisasi ini juga memberikan angin segar bagi para wajib pajak.

Nantinya, warga Trenggalek dapat menunaikan kewajiban pajaknya secara fleksibel kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke loket atau terikat jam kerja kantor.

Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking (m-banking), PPOB, hingga berbagai platform marketplace.

​Mengadopsi keberhasilan Kabupaten Malang dan Madiun, Trenggalek berkomitmen untuk memperluas basis pajak (tax base) tanpa menaikkan tarif sepeser pun.

​Tarif Pajak: Tetap

​Hasil Pajak: Semakin besar dan optimal berkat ketepatan data lanskap dan potensi riil di lapangan.

​Melalui modernisasi ini, Pemkab Trenggalek berharap para petugas dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah, sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa pengelolaan keuangan daerah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

​
Editor: Tatang.D

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *