banner 728x250

Ancam Hak PPPK Rp257 Miliar Pembahasan APBD Trenggalek 2027 Menemui Jalan Buntu

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Boby / Doding Rachmadi saat wawancara dengan awak media

 

banner 325x300

Ringkasan Berita:

  • Pembahasan KUA-PPAS 2027 antara Banggar DPRD dan TAPD Trenggalek pada Rabu (29/7/2026) mengalami jalan buntu terkait porsi anggaran infrastruktur dan belanja pegawai.
  • ​Anggota Banggar mendesak alokasi anggaran infrastruktur dinaikkan menjadi minimal 40% (saat ini baru 26%) untuk mempercepat perbaikan jalan dan fasilitas publik yang rusak berat.
  • ​ Pemangkasan belanja pegawai agar sesuai batas maksimal 30% berpotensi memotong anggaran sebesar Rp257 miliar, yang mengancam pembayaran hak/gaji PPPK.
  • ​DPRD meminta eksekutif menghitung ulang (menyisir) opsi anggaran serta berharap adanya kebijakan relaksasi aturan dari pemerintah pusat.

TRENGGALEK MAKNAJATIM – Suasana pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Graha Paripurna DPRD Trenggalek memuncak pada Rabu (29/07/2026).

Rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berakhir deadlock akibat alotnya penyesuaian porsi anggaran infrastruktur dan belanja pegawai.

​Tensi rapat meninggi saat anggota Banggar DPRD Trenggalek, Mugianto, secara tegas mendesak pengalokasian anggaran minimal 40 persen dari total APBD khusus untuk sektor infrastruktur.

Ia menilai kondisi jalan dan fasilitas umum di Trenggalek sudah dalam kategori rusak berat sehingga membutuhkan intervensi anggaran yang signifikan.

​”Anggaran 40 persen itu nantinya akan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membiayai perbaikan infrastruktur yang makin rusak berat,” pungkas Mugianto dengan nada tinggi di hadapan forum rapat.

​Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rachmadi, membenarkan bahwa pembahasan belum menemukan titik temu (clear) lantaran terbentur regulasi mandatory spending.

Aturan baku mengamanatkan alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen, sementara belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen.

​”Saat ini porsi belanja infrastruktur kita baru menyentuh angka 26 persen.
Kita sedang berusaha menyisir ulang anggaran agar bisa memenuhi target 40 persen tersebut,” terang Doding.

​Di sisi lain, upaya menekan belanja pegawai hingga batas maksimal 30 persen membentur tembok tebal.

Doding mengungkapkan adanya selisih anggaran yang sangat besar, mencapai Rp257 miliar.

​Jika harus dipangkas secara drastis demi memenuhi ambang batas 30 persen, hal itu berpotensi mengancam keberlangsungan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​”Kalau belanja pegawai harus dipangkas Rp257 miliar, itu tidak sejalan dengan keberadaan PPPK.

Apakah mau dibayar separuh, disesuaikan UMR, atau dua pertiga dari gaji? Ini yang sedang kita minta teman-teman eksekutif untuk menghitung kaji ulangnya,” jelasnya.

​Pihak legislatif kini menaruh harapan besar pada kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat.

Meski wacana relaksasi sudah mengemuka, DPRD dan TAPD masih menunggu payung hukum resmi dari kementerian terkait.

​”Kita berharap ada relaksasi dari pusat sehingga tidak perlu menghapus angka Rp257 miliar tersebut.

Untuk sementara, Banggar telah menugaskan TAPD menyisir kembali seluruh opsi anggaran agar hasilnya lebih maksimal,” tutup Doding.

Editor: Tatang Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *