Foto: Boby / Haris Yudianto Koordinator Aliansi Center saat wawancara dengan awak media.

Samsul Anam Ketua Pansus DPRD trenggalek
Ringkasan Berita:
- Memasukkan norma living law (hukum adat/masyarakat) untuk cegah main hakim sendiri.
- Penguatan dan payung hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa.
Menaikkan syarat minimal ijazah calon Kepala Desa dari SMP ke SMA/S1. - Penerapan aturan ketat bagi mantan narapidana sesuai putusan MK (wajib umumkan rekam jejak).
- Penyelarasan aturan (Perda, Perbup, PP No. 16/2026) agar tidak tumpang tindih.
- Ketua Pansus (Samsul Anam) menyambut baik masukan, namun bersikap hati-hati terkait syarat ijazah agar tidak melanggar hierarki hukum dan menggerus hak politik incumbent.
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Pansus DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama gabungan lembaga dan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Center, Kamis (30/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula DPRD Trenggalek ini membahas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Aliansi Center yang terdiri dari PBH PERADI, LBH Gajah Putih, LBH Muhammadiyah, GMNI, PMII, hingga unsur Perangkat Desa, menyodorkan sejumlah poin pendapat hukum krusial guna menyempurnakan Raperda Nomor 12 dan 13 Kabupaten Trenggalek tersebut.
Koordinator Aliansi Center Haris Yudianto menegaskan, ada beberapa isu utama yang menjadi sorotan mendasar pihaknya.
Pertama, Aliansi Center mendorong dimasukannya norma living law (hukum yang hidup di masyarakat) sesuai asas KUHP baru. “Ini penting sebagai payung hukum agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri atau kriminalisasi di tingkat desa,” ujar Haris usai rapat.
Kedua, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa, menurutnya payung hukum dalam Perda sangat dibutuhkan agar desa memiliki legalitas untuk menganggarkan Posbakum melalui Perdes, sekaligus membendung maraknya ‘pokrol’, atau pihak tak berlisensi resmi yang kerap menangani perkara hukum di tingkat desa.
Isu yang tak kalah hangat adalah desakan menaikkan standar syarat pendidikan calon kepala desa (Kades).
Haris menilai, aturan di tingkat undang-undang yang menyebutkan syarat ijazah minimal SMP merupakan bentuk open legal policy.
Pemerintah daerah sebenarnya diberikan kewenangan penuh untuk mengatur syarat yang lebih tinggi.”Kabupaten lain sudah ada yang menetapkan syarat minimal ijazah SMA, D3, bahkan S1.
Saat ini sangat jarang warga yang hanya berpendidikan SMP. Mengapa Trenggalek tidak berani menaikkan jenjang pendidikannya?” tegasnya.
Selain itu, Aliansi Center juga menyoroti kejelasan aturan bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri.
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Syarat ketat harus diterapkan, seperti kewajiban mengumumkan rekam jejak secara terbuka di lokasi-lokasi strategis desa agar masyarakat bisa menilai secara objektif.
Dari sisi teknis penyusunan, Haris mengkritik adanya tumpang tindih antara aturan Perda dan Perbup, serta mendesak agar PP Nomor 16 Tahun 2026 dijadikan rujukan utama tanpa alasan keterbatasan waktu.
Menanggapi rentetan masukan tersebut, Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyambut baik hadirnya ruang diskusi ini.
Ia menegaskan bahwa Perda yang dirancang harus menjadi solusi komprehensif, bukan justru memicu persoalan baru di kemudian hari.
Terkait syarat ijazah, Samsul menjelaskan pihaknya harus mempertimbangkan kondisi riil di Kabupaten Trenggalek secara bijak.
”Di undang-undang dan peraturan pemerintah, ketentuannya adalah minimal SMP, kita harus melihat kondisi daerah.
Apalagi untuk incumbent yang sudah menjabat dan berijazah SMP, jangan sampai hak politik mereka tergerus,” papar Samsul.
Ia menambahkan, DPRD akan melalukan evaluasi dan pendataan terlebih dahulu mengenai berapa banyak kepala desa di Trenggalek yang saat ini masih berijazah SMP.
Langkah ini penting untuk menghindari gugatan hukum akibat pelanggaran asas hirarki hukum (lex superior derogat legi inferiori).
”Kami menghindari potensi gugatan di kemudian hari yang bisa membuat situasi daerah tidak kondusif.
Semua masukan ini akan kami konsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur dan kita bedah kembali dalam rapat Pansus selanjutnya,” pungkas Samsul.
Editor: Tatang Dahono


















