banner 728x250

PWI Trenggalek gelar OKK angkatan XXII

banner 120x600
banner 468x60

Foto Boby / Peserta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian ( OKK) serius saat mendengarkan paparan dari PWI Propinsi Jatim

TRENGGALEK,MAKNAJATIM –
Bertempat di Gedung Bawarasa, Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK) angkatan ke-XXII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kabupaten Trenggalek, di ikuti oleh 35 peserta dari berbagai daerah, Kamis (20/2/2025).

banner 325x300

  Sekda Edy Suepriyanto dalam sambutannya berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan ilmu dan keprofesionalan wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI di Trenggalek.

Sekda penghobi sepak bola itu mengucapkan selamat kepada PWI Trenggalek yang telah menggelar Orientasi Organisasi dan Kewartawanan (OKK) angkatan ke-XXII tersebut. “Saya ucapkan selamat dan semoga dengan OKK ini dapat meningkatkan  keprofesionalan peserta dalam menyajikan produk pers yang sesuai dengan kaidah kejurnalistikan,” ungkap Edy.

Disadari mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Trenggalek itu, pada era informasi digital ini tentunya profesi wartawan dihadapkan dengan tantangan yang lebih, sehingga mampu dan dapat menyajikan berita positif dan membangun serta memiliki nilai edukasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Terakhir melalui OKK ini Edi berharap para jurnalis yang tergabung dalam organisasi PWI ini dapat menjunjung tinggi marwah kejurnalistikan dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan, tandasnya.

Sementara itu  Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim berpesan wartawan harus lebih pintar. Dengan begitu dapat mengulas berita lebih baik lagi. Kemudian apa yang disuguhkan bisa menarik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian lanjut Lutfi Hakim menambahkan OKK dan UKW merupakan sebuah kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh anggota PWI demi meningkatkan kompetensinya. Sebagai organisasi profesi Jurnalis tertua anggota PWI juga perlunya menjunjung tinggi profesionalitas sebagai seorang jurnalis.  Menurutnya banyak sekali bila dionceki etika jurnalis yang  terkandung dalam undang-undang Pers no. 40 tahun 1999.” tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *