banner 728x250

Pansus II DPRD Trenggalek Pangkas Retribusi Sentil Keras Kebocoran PAD

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Boby / Mugianto Ketua Pansus II DPRD Trenggalek saat wawancara dengan awak media

 

banner 325x300

Ringkasan Berita:

  • Pansus II DPRD Trenggalek bersama OPD mitra membahas perubahan Perda terkait penyesuaian pajak dan retribusi daerah menindaklanjuti instruksi Kemendagri.
  • ​Sejumlah tarif retribusi pasar (los, kios, ruko) dan PBJT makanan-minuman beromzet di bawah Rp6 juta diturunkan guna meringankan beban ekonomi masyarakat.
  • ​Pansus II menyoroti tingginya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengkritik kurang optimalnya kinerja OPD pengampu dan Satpol PP dalam menindak wajib pajak yang tidak tertib.

TRENGGALEK MAKNAJATIM — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra di Aula DPRD Trenggalek, Selasa (1/9/2026).

Agenda utama pertemuan ini adalah pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) guna menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian pajak dan retribusi daerah.

​Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian ini dilakukan untuk merespons dinamika kemampuan ekonomi masyarakat saat ini.

Salah satu poin krusial yang direvisi adalah objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

​”Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023, penyerahan makanan dan minuman dengan omzet usaha di bawah Rp6 juta per bulan resmi dikecualikan dari objek PBJT,” ujar Mugianto usai rapat.

​Selain sektor kuliner, Pansus II juga mengambil kebijakan signifikan dengan menurunkan sejumlah tarif retribusi pasar, termasuk los, kios, dan ruko.

Penyesuaian tarif ini difokuskan agar beban masyarakat dan para pelaku usaha kecil di Trenggalek lebih ringan di tengah situasi ekonomi yang terus berkembang.

Dalam rapat yang sama, Pansus II turut mencermati penyesuaian tarif layanan kesehatan seiring dengan peningkatan status RSUD Dr. Soedomo yang naik kelas dari Tipe C ke Tipe B.

Meski masih dalam tahap pengkajian mendalam dan belum final, pihak legislatif memastikan akan mengawasi ketat besaran kenaikan tarif tindakan medis agar tetap rasional.

​”Kami berharap perubahan tarif yang nantinya disepakati tidak terlalu memberatkan masyarakat, baik untuk tindakan ringan maupun berat,” tambahnya.

Di balik kebijakan pro-rakyat melalui penurunan tarif retribusi, Pansus II melayangkan kritik tajam terhadap kinerja OPD pengampu pendapatan.

Mugianto menilai masih ada kelemahan serius dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kurang masifnya langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

​Pansus menemukan adanya indikasi pembiaran dan kurangnya kepekaan petugas OPD dalam menangkap potensi pendapatan di lapangan.

Akibat lemahnya pengawasan serta ketegasan aparat, tingkat kebocoran PAD di Trenggalek dinilai masih cukup tinggi, yang berimbas pada tidak tercapainya target pendapatan dari tahun ke tahun.

​”OPD pengampu harus bekerja lebih keras dan tidak boleh ada pembiaran. Jika ada wajib pajak yang menunggak atau nakal, Satpol PP bersama dinas terkait harus bertindak tegas. Tanpa ketegasan, kebocoran ini akan terus berulang,” pungkasnya.

Editor: Tatang. D

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *