Foto: Boby / Sukarudin Ketua Pansus saat wawancara dengan awak media
Ringkasan berita:
- DPRD Trenggalek merampungkan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan dan Raperda Pesantren/Diniyah Non-Formal sebagai kado Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek.
- Raperda Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja memberikan jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat hingga pulang.
- Raperda Pesantren dan Diniyah Non-Formal memberikan dasar hukum bagi Pemda untuk menyalurkan bantuan finansial bagi TPQ dan madrasah yang belum menerima BOSDAMADIN.
TRENGGALEK MAKNAJATIM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek resmi merampungkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial, yakni Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah Non-Formal serta Raperda Pelaksanaan Ketenagakerjaan,( 31/8).
Momentum finalisasi yang bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-832 menjadikan kedua regulasi ini sebagai kado istimewa bagi masyarakat.
Sukarudin Ketua Pansus menyampaikan bahwa kedua produk hukum tersebut merupakan regulasi yang sangat dinantikan oleh berbagai elemen masyarakat karena menyangkut perlindungan sosial dan pemerataan pendidikan keagamaan.
Poin Utama Dua Raperda Strategis:
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Perda ini dirancang untuk memberikan payung hukum dan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja, mencakup perlindungan sejak tenaga kerja berangkat dari rumah hingga kembali pulang ke rumah.
Aturan ini mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial, dengan ketentuan sanksi tegas namun terukur bagi yang melanggar.
Fasilitasi Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non-Formal:
Kehadiran perda ini menjadi angin segar bagi para penyelenggara pendidikan Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta madrasah non-formal yang selama ini belum terjangkau Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (BOSDAMADIN).
Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan kemampuan keuangan daerah guna mendukung sektor pendidikan tersebut.
DPRD berharap agar proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) dapat segera dikebut dan ditandatangani oleh kepala daerah.
Langkah cepat ini dinilai esensial agar substansi kedua raperda dapat segera diimplementasikan secara nyata di tengah-tengah masyarakat Trenggalek.
Editor:Tatang.D


















