Foto: Boby /ketua Bapemperda Trenggalek saat wawancara dengan awak media
Ringkasan Berita:
- Bapemperda DPRD bersama TAPD Trenggalek menggelar rapat kerja membahas kelayakan Raperda Perubahan APBD 2026, Senin (31/8).
- Secara normatif, materi dan regulasi penyusunan telah sesuai dengan pedoman Permendagri APBD 2026.
- Pembahasan tetap dilanjutkan berpacu dengan waktu meskipun dokumen harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Jatim masih dalam proses menunggu.
,TRENGGALEK MAKNAJATIM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja strategis membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8).
Rapat ini bertujuan untuk menguji kelayakan Raperda agar dapat melanjutkan ke tahapan pembentukan produk hukum berikutnya.
Berdasarkan aspek normatif, regulasi penyusunan maupun substansi materi muatan dinyatakan telah sesuai dengan kaidah hukum serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD 2026.
Kendati demikian, jalannya rapat sempat diwarnai catatan krusial menyangkut administrasi hukum.
Raperda tersebut diketahui belum mengantongi hasil harmonisasi resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Timur.
Menyikapi tenggat waktu yang kian mendesak, pihak legislatif dan eksekutif sepakat mengambil langkah taktis agar proses legislasi tetap berjalan tanpa melanggar koridor aturan.
Pembahasan diputuskan untuk terus berlanjut berpacu dengan waktu, sembari menunggu dokumen harmonisasi dari Kanwil Kemenkum rampung diterbitkan.
Pihak DPRD memberikan batas waktu tegas agar dokumen harmonisasi tersebut segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Selepas tahapan tersebut, rangkaian pembahasan akan dilanjutkan dengan pennotaan Raperda P-APBD oleh bupati.
Agenda kemudian akan berlanjut pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban bupati, hingga pendalaman materi secara mendalam di tingkat komisi-komisi dewan untuk mengawal dinamika pembahasan secara makro.
Editor: Tatang. D


















