Foto: Boby / Wijiono Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Trenggalek saat wawancara dengan awak media
Ringkasan Berita:
- Inspektorat Kabupaten Trenggalek disorot Komisi 1 DPRD karena dokumen negara masih menumpang di ruang kerja pejabat fungsional.
- DPRD Trenggalek meminta Inspektorat lebih kreatif mengoptimalkan ruang yang ada, di tengah keterbatasan APBD.
- Inspektorat kerap menerima aduan non-keuangan/layanan publik yang tidak berkadar pengawasan, sehingga harus dilimpahkan ke dinas terkait.
- Inspektorat enggan membuka data pasti jumlah laporan masyarakat yang masuk dengan alasan tidak membawa rincian dokumen saat rapat.
TRENGGALEK MAKNAJATIM — Kondisi kearsipan dan efektivitas penanganan aduan di tubuh Inspektorat Kabupaten Trenggalek menjadi sorotan tajam usai Rapat Kerja bersama Komisi 1 DPRD Trenggalek, Kamis (23/7/2026).
Di balik peran krusialnya sebagai benteng pengawasan internal Pemkab, Inspektorat ternyata masih berkutat dengan masalah klasik: krisis ruang arsip dokumen negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Trenggalek, Wijiono, tak menampik bahwa penyimpanan arsip pengawasan saat ini masih memprihatinkan karena menumpang di ruang kerja para pejabat fungsional.
”Sementara ini ruang penyimpanan arsip masih menyatu dengan ruangan teman-teman kinerja fungsional. Kita berharap ada penambahan ruang dan mudah-mudahan disetujui, karena dokumen-dokumen itu perlu dijaga keberadaannya,” ungkap Wijiono usai rapat.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Guswanto, memberikan sentilan menohok.
Mengingat keterbatasan anggaran daerah (APBD), ia meminta Inspektorat lebih kreatif mengoptimalkan ruang yang ada.
Penataan kearsipan harus dirancang matang sesuai perencanaan tanpa harus membebankan anggaran secara berlebihan.
Pelayanan dan keamanan dokumen negara tetap harus diprioritaskan di tengah efisiensi fiskal daerah.
Tak hanya soal arsip, efektivitas penanganan aduan masyarakat juga menjadi sorotan. Wijiono mengklaim bahwa laporan yang berpotensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang selalu menjadi prioritas utama di samping upaya preventif.
Namun, ia membeberkan fenomena unik, Inspektorat kerap dibanjiri laporan yang salah alamat.
Banyak aduan warga yang masuk justru tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan daerah atau penyalahgunaan wewenang.
Keluhan pelayanan publik seperti petugas kurang ramah hingga masalah non-keuangan kerap masuk ke meja Inspektorat.
Laporan yang tidak berkadar pengawasan keuangan/wewenang akan langsung dilempar kembali ke OPD atau dinas terkait.
Anehnya, saat ditanya mengenai angka pasti jumlah laporan yang masuk—baik untuk tahun berjalan maupun sepanjang tahun 2025—pihak Inspektorat justru enggan memberikan data terbuka dengan alasan tidak membawa dokumen rincian dari bagian aduan.
Catatan Kritis
Sebagai lembaga penegak disiplin dan pengawas keuangan di Trenggalek, transparansi data aduan publik serta kerapian kearsipan seharusnya menjadi tolok ukur utama.
Tanpa tata kelola arsip yang layak dan transparansi data laporan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana taji Inspektorat dalam mengusut tuntas potensi kekeliruan di lingkup Pemkab Trenggalek.
Editor: Tatang Dahono


















