Foto: Boby / Rapat kerja Pansus DPRD Trenggalek kejar target menuntaskan regulasi pemilihan kepala desa (Pilkades).
Ringkasan Berita:
- Kewajiban calon kepala desa (cakades) untuk menyelesaikan pajak pribadi/desa resmi dihapus karena dinilai sulit dalam implementasi dan birokrasi rekomendasi. Syarat Usia & Pendidikan (Mutlak) menyesuaikan UU No. 3/2024 dan PP No. 16.
- Cakades, minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMP/sederajat.
- Perangkat Desa, minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat.
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek terus dikejar target untuk menuntaskan regulasi pemilihan kepala desa (Pilkades).
Melalui Rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Aula DPRD pada Senin (13/7/2026), pembahasan Perubahan Perda Nomor 12 berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan sengit.
Wakil Ketua Pansus, Gus Wanto, mengungkapkan bahwa rapat kali ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya.
Meski berhasil menyepakati sejumlah poin krusial, jalannya rapat sempat berjalan alot saat membahas prasyarat bagi para calon kepala desa (cakades).
Salah satu poin yang memicu perdebatan paling tajam adalah kewajiban calon kepala desa untuk menyelesaikan urusan pajak—baik pajak di tingkat pemerintahan desa maupun pajak pribadi.
Namun, setelah menimbang asas keadilan dan kompleksitas di lapangan, Pansus akhirnya mengambil keputusan berani untuk menghapus pasal tersebut.
”Akhirnya tadi diputuskan, bagi calon kepala desa tidak ada syarat harus menyelesaikan pajak yang ada di pemerintahan desa. Pasal itu kami hilangkan. Karena pada implementasinya, kalau menyangkut pajak pribadi, mencari rekomendasinya sangat susah,” ujar Gus Wanto saat ditemui usai rapat.
Selain urusan pajak, Pansus juga menyelaraskan aturan lokal dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16.
Terkait syarat pendidikan dan usia minimal, DPRD Trenggalek menegaskan tidak ada ruang untuk tawar-menawar karena aturan di tingkat pusat sudah sangat gamblang:
Calon Kepala Desa minimal berusia 25 tahun dengan ijazah minimal SLTP/SMP atau Kejar Paket yang sederajat.
Perangkat Desa minimal berusia 20 tahun dengan ijazah minimal SLTA/SMA sederajat.
”Itu sudah diatur di dalam undang-undang. Kita di daerah kan hanya menindaklanjuti UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16.
Artinya, aturan itu bersifat mutlak dan tidak bisa digantikan,” tegas politisi tersebut.
Kendati sebagian besar pasal berhasil diketok, rapat pansus menyisakan satu pekerjaan rumah (PR) besar yang belum menemui titik temu.
Pansus masih terbelah menjadi dua opsi dalam menerjemahkan aturan bagi kepala desa incumbent yang sudah menjabat selama dua periode (baik periode 6 tahun maupun 8 tahun).
Opsi Pertama memperbolehkan mereka mencalonkan kembali, merujuk pada tafsir PP Nomor 16 yang nantinya akan diimplementasikan secara teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Opsi Kedua menahan diri karena frasa di dalam undang-undang dinilai masih multitafsir terkait boleh atau tidaknya maju kembali.
”Pemahaman anggota pansus saat ini masih terbelah menjadi dua opsi. Di undang-undang masih ada kata-kata yang mengambang soal ini.
Jadi, kami masih menunggu rujukan konkret yang nantinya akan disinkronkan hingga ke tingkat peraturan desa,” pungkas Gus Wanto.
DPRD Trenggalek berharap kekosongan regulasi pada pasal tersisa ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum, agar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa ke depan tidak memicu sengketa hukum di kemudian hari.
Editor: Tatang Dahono


















