Foto: Boby / Subadianto Wakil Ketua Banmus DPRD Trenggalek
Ringkasan Berita:
- Pansus 1 & 2: Masing-masing telah merampungkan 1 dari 2 Raperda yang dibahas.
- Pansus 3: Belum menyelesaikan satu pun dari 3 target Raperda, sehingga diberi tenggat waktu penyelesaian hingga Juni–Juli (maksimal Agustus 2026).
- Agenda Mendatang: Menyusun jadwal pembahasan LPJ APBD 2025 dan KUA-PPAS 2027 (akhir Juni–Juli).
TRENGGALEK MAKNAJATIM– Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja di Ruang Banmus pada Jumat (29/5/2026).
Rapat ini mengagendakan evaluasi capaian kinerja Panitia Khusus (Pansus) serta penyusunan jadwal kegiatan legislatif untuk beberapa bulan ke depan.
Wakil Ketua Banmus DPRD Trenggalek, Subadianto, menyatakan bahwa pihak pimpinan telah melakukan klarifikasi dan koordinasi langsung dengan masing-masing pendamping pansus guna memetakan progres pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
”Kami tadi melakukan klarifikasi kepada masing-masing pendamping untuk melihat sejauh mana capaian kinerja pansus.
Hasilnya, Pansus 1 dari dua Raperda yang dibahas, satu sudah selesai. Pansus 2 juga telah merampungkan satu dari dua Raperda.
Namun, untuk Pansus 3, dari tiga Raperda yang ditargetkan, semuanya belum selesai.
Ini yang kami tuntut untuk segera dipacu,” ujar Subadianto usai rapat.
Menyikapi keterlambatan tersebut, Banmus memberikan tenggat waktu yang tegas.
Pansus 3 ditargetkan harus menyelesaikan tugasnya pada bulan Juni hingga Juli mendatang. Jika target tersebut belum terpenuhi, Banmus masih memberikan kelonggaran waktu maksimal hingga Agustus 2026.
Selain evaluasi Raperda, rapat Banmus kali ini juga berhasil menyusun beberapa agenda krusial daerah, di antaranya:
Pembahasan LPJ 2025: Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Pembahasan KUA-PPAS 2027: Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2027 yang dijadwalkan berjalan pada akhir Juni hingga Juli.
Terkait agenda Kunjungan Kerja (Kunker) keluar daerah, Subadianto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tetap akan dilaksanakan guna memperkuat akurasi pembahasan regulasi di internal DPRD.
”Agenda kunker tetap ada, meskipun intensitasnya tidak maksimal.
Kami sangat membutuhkan referensi dari daerah lain terkait tata kelola LPJ, LKPJ, maupun KUA-PPAS sebagai komparasi dan penguat dalam proses pembahasan di Trenggalek,” pungkasnya.
Dengan penyusunan jadwal ini, DPRD Trenggalek berkomitmen untuk menjaga ritme kerja legislasi dan pengawasan agar seluruh agenda pemerintahan dapat berjalan tepat waktu dan akuntabel.
Editor: Tatang Dahono


















