Foto: Prokopim / Bupati Trenggalek Wacanakan Kebijakan ‘Earmarking’ untuk Infrastruktur
Ringkasan Berita:
- Pendapatan pajak daerah (seperti pajak kendaraan) akan langsung dikunci khusus untuk perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas publik terkait, sehingga tidak bisa digeser ke sektor lain.
- Batas nilai wajib pajak akan dinaikkan agar pelaku usaha kecil/mikro tidak terbebani pajak.
- Pemkab akan menerapkan digitalisasi untuk mencegah kebocoran pendapatan, namun tetap menerima pembayaran tunai (hybrid) agar tidak menyulitkan pedagang di pasar tradisional.
- Kebijakan yang dipaparkan oleh Bupati Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) pada Jumat (16/7/2026) ini telah mendapat dukungan penuh dari DPRD Trenggalek demi pembangunan yang lebih fokus dan transparan.
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Angin segar berembus bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Trenggalek.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek kini tengah mematangkan wacana kebijakan Earmarking (pengalokasian spesifik) anggaran.
Melalui sistem ini, uang pajak dan retribusi daerah yang dipungut dari masyarakat akan langsung dikunci dan dikembalikan khusus untuk membiayai sektor yang berkaitan langsung dengan objek pajaknya.
Rencana strategis tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin), saat memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Gedung DPRD Trenggalek, Jum’at (16/7/2026).
”Selama ini kita belum memisahkan atau meng-earmark-kan satu dengan yang lainnya.
Maka itu akan menjadi kebijakan ke depan, sehingga proses penganggaran kita bisa lebih terukur dan lebih terarah,” tandas Mas Ipin usai menghadiri sidang paripurna.
Dengan diterapkannya Earmarking, Mas Ipin mencontohkan bahwa pendapatan dari Pajak Opsen Kendaraan Bermotor nantinya wajib dialokasikan secara maksimal untuk perbaikan jalan, penerangan, hingga sarana prasarana lalu lintas.
Uang tersebut tidak boleh lagi digeser untuk mendanai kegiatan di luar sektor tersebut.
Langkah ini diambil sekaligus untuk menjamin hak transparansi publik. Ke depan, masyarakat Trenggalek berhak tahu secara pasti ke mana aliran uang pajak yang mereka bayarkan.
Selain masalah alokasi anggaran, Pemkab dan DPRD Trenggalek juga sepakat melakukan penyesuaian nilai wajib pajak demi melindungi masyarakat kecil.
Nilai wajib pajak akan dinaikkan, sehingga pelaku usaha yang basis pendapatannya masih sekelas UMKM tidak akan dibebani sebagai wajib pajak.
Fokus utama pemerintah saat ini bergeser pada pendataan dan pencegahan kebocoran pendapatan daerah melalui digitalisasi.
Namun, menyadari realitas di lapangan, Mas Ipin menegaskan bahwa proses digitalisasi akan diterapkan secara hybrid (kombinasi).
”Kita tahu basisnya di pasar tradisional. Apakah ibu-ibu yang menempati lapak sudah memakai QRIS? Kan masih banyak yang tunai.
Kita tidak boleh mempersulit wajib pajak karena uang kartal adalah alat pembayaran yang sah.
Jadi, kita terapkan secara hybrid namun tetap dengan pengawasan ketat,” jelasnya.
Rencana besar ini mendapat respons positif dari pihak legislatif. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan dukungannya terhadap visi bupati yang ingin mengarahkan sistem retribusi tempat wisata dan parkir ke arah digital guna meminimalkan sistem manual.
Terkait wacana Earmarking, Doding menilai hal tersebut akan membuat pembangunan di Trenggalek menjadi jauh lebih fokus.
”Contoh penerangan jalan, ada kurang lebih 90% Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang kita kembalikan untuk menerangi jalan.
Begitu juga dengan pajak kendaraan. Meskipun sekarang sudah kembali ke jalan, dengan adanya arah (kebijakan earmark) yang jelas, eksekusinya akan jauh lebih fokus lagi,” ujar Doding.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat segera diimplementasikan dalam Perda yang direvisi, membawa pelayanan pajak dan retribusi di Trenggalek ke level yang lebih transparan, modern, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga.
Editor: Tatang Dahono


















