banner 728x250

Dua Perda Strategis Jamsostek dan Fasilitas Pesantren Resmi Miliki Payung Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Boby / Rapat Paripurna DPRD Trenggalek

 

banner 325x300

Ringkasan Berita:

  • DPR Trenggalek mengesahkan dua Raperda strategis tentang Jamsostek dan Fasilitas Pesantren menjadi Perda, serta membentuk Pansus untuk Raperda Dana Cadangan dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026).

TRENGGALEK MAKNAJATIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Kamis (3/9/2026).

​Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rachmadi, menjelaskan bahwa agenda paripurna kali ini berfokus pada tiga poin utama, dengan dua di antaranya merupakan pengesahan Raperda yang telah melalui proses pembahasan panjang.

​”Yang kita paripurnakan hari ini ada tiga poin. Pertama, pengesahan dua Raperda yang telah dibahas sekian lama menjadi Peraturan Daerah, yaitu Raperda Pelaksanaan Jamsostek serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal,” ujar Doding usai rapat.

​Lebih lanjut, Doding memaparkan urgensi dari masing-masing produk hukum daerah tersebut:

​Perda Pelaksanaan Jamsostek: Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara luas.

Dengan adanya payung hukum ini, pembiayaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat dari berbagai sektor—seperti perdagangan, perindustrian, hingga para pedagang kecil—dapat diimplementasikan secara terstruktur dan berkesinambungan.

​Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren: Pengesahan ini merupakan tindak lanjut nyata dari Undang-Undang Pesantren yang telah berlaku sejak 2019. Keberadaan Perda ini memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam mendukung operasional lembaga keagamaan.

Salah satu contoh implementasinya adalah untuk memperjelas payung hukum bantuan operasional seperti Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Diniyah (Bosmadin) dari provinsi maupun dukungan APBD.

​Raperda Dana Cadangan: Poin ketiga dalam rapat paripurna tersebut adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menggodok Raperda Dana Cadangan.

Regulasi ini ditargetkan rampung pada akhir tahun agar dapat segera diintegrasikan kedalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

​Selain pengesahan dua Perda tersebut, rapat paripurna juga menindaklanjuti penyampaian jawaban Bupati Trenggalek atas nota penjelasan perubahan APBD 2026.

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan intensif di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar), dengan proyeksi persetujuan akhir pada Selasa atau Rabu pekan depan.

​Langkah strategis ini menunjukkan komitmen kuat legislatif dan eksekutif di Trenggalek dalam menghadirkan kepastian hukum, baik untuk perlindungan kesejahteraan tenaga kerja informal maupun penguatan kualitas pendidikan keagamaan di daerah.

Editor: Tatang. D

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *