Foto:Boby / Ketua DPRD trenggalek saat wawancara debgan awak media
Ringkasan Berita:
- Percepatan Infrastruktur: DPRD Trenggalek mendorong efektivitas penyerapan dana pinjaman Rp41 miliar dan belanja modal Rp46 miliar yang difokuskan untuk perbaikan jalan, irigasi, serta gedung, dengan menunda anggaran pariwisata ke tahun 2027.
- Skema Dana Pilkada: Disepakati pencairan dana cadangan Pilkada secara bertahap sebesar Rp20 miliar pada 2027 dan Rp20 miliar pada 2028 untuk KPU, Bawaslu, pengamanan, serta pemerintah daerah.
TRENGGALEK MAKNAJATIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota perubahan anggaran, yang disampaikan oleh bupati di Graha Paripurna, Rabu (2/9/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap nota perubahan APBD.
Penyesuaian anggaran dinilai mendesak untuk merespons dinamika pendapatan dan belanja daerah, sekaligus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur agar segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dewan menekankan pentingnya efektivitas penyerapan anggaran, khususnya dana pinjaman daerah sebesar Rp41 miliar yang dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan di beberapa titik krusial.
Total belanja modal sebesar Rp46 miliar difokuskan pada sektor pembangunan jalan, irigasi, gedung, serta pengadaan mesin, yang rincian teknisnya akan dibahas lebih mendalam bersama Badan Anggaran (Banggar).
Anggaran sektor pariwisata untuk sementara ditunda dan dialihkan masuk ke tahun anggaran 2027, demi memprioritaskan peningkatan serta pemeliharaan jalan.
Pengerjaan infrastruktur jalan tahun ini ditargetkan tuntas tepat waktu. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap lelang dan diharapkan segera mendapatkan pemenang agar konstruksi fisik dapat langsung dimulai.
Optimalisasi anggaran penyesuaian dilakukan melalui penyisiran pos anggaran pegawai serta pemanfaatan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang tidak mengikat untuk dialihkan sepenuhnya ke sektor infrastruktur.
Selain nota perubahan APBD, agenda rapat paripurna juga menyepakati proyeksi anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Fraksi-fraksi sepakat menerapkan skema pencicilan dana cadangan Pilkada guna meringankan beban fiskal daerah.
Tahun 2027: Dialokasikan dana cadangan sebesar Rp20 miliar.
Tahun 2028: Dialokasikan kembali sebesar Rp20 miliar.
Tahun 2029: Sisa kebutuhan anggaran akan dianggarkan pada tahun berjalan.
Dana cadangan tersebut disiapkan secara komprehensif untuk mendukung seluruh instansi penyelenggara dan pengawas pemilu.
Meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengamanan, serta Desk Pilkada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya direncanakan serempak dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Meski demikian, DPRD tetap memantau perkembangan regulasi terbaru terkait undang-undang pilkada di tingkat pusat sebagai acuan hukum.
Pembahasan lanjutan terkait detail alokasi anggaran infrastruktur maupun teknis persiapan pilkada, selanjutnya akan dimatangkan melalui Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran DPRD Trenggalek.
Editor: Tatang. D


















