banner 728x250

Kabar Adem Kang Tani: Pajak Sawah Trenggalek Mau Digratiskan ?

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Boby /Bupati Arifin mengusulkan kebijakan membebaskan (menggratiskan) pajak PBB untuk lahan sawah berkelanjutan dan dilindungi (LP2B/LSD).

Ringkasan Berita:

banner 325x300
  • Pada Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Bupati Mochamad Nur Arifin mengusulkan kebijakan membebaskan (menggratiskan) pajak PBB untuk lahan sawah berkelanjutan dan dilindungi (LP2B/LSD).
  • ​Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mendukung penuh rencana ini sebagai bentuk keberpihakan pada petani dan sesuai tema “Hambeging Bumi”.
  • Rencana ini masih diproses dan memerlukan revisi Perda serta penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum resmi diberlakukan.

TRENGGALEK MAKNAJATIM – Angin segar berembus bagi para petani di Kabupaten Trenggalek.

Pada puncak peringatan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek, Pemkab melemparkan wacana kebijakan yang sangat merakyat:

membebaskan alias menggratiskan pajak untuk lahan sawah berkelanjutan dan sawah yang dilindungi.

​Langkah berani ini pun mendapat acungan jempol dan dukungan penuh dari Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.

Menurutnya, wacana yang diutarakan Bupati Mochamad Nur Arifin ini sejalan dengan tema Hari Jadi tahun ini, “Hambeging Bumi”, yang mengajarkan masyarakat untuk mencintai dan menjaga kelestarian alam.

​”Bagaimana kita mencintai alam ini, menjadikan bumi sebagai sarana hidup yang baik, dan beramal dengan bumi,” ujar Doding, Senin (31/8/2026).

​Selama ini Trenggalek telah memiliki aturan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Dengan wacana pembebasan pajak PBB bagi kawasan sawah ini, pemerintah ingin memastikan para petani merasa diayomi dan tidak terbeban saat menjaga ketahanan pangan daerah.

​Meski begitu, Doding mengingatkan bahwa rencana manis ini masih memerlukan proses panjang dan matang:

​ Draf aturan perlu direvisi terlebih dahulu bersama jajaran eksekutif sebelum disahkan DPRD.

​ Pembebasan pajak sawah tentu berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar secara total.

​Kekurangan penerimaan akibat pajak gratis ini nantinya akan ditutup dan dialihkan dari potensi sektor penunjang lainnya.

​Walau saat ini nota resminya belum masuk dalam pembahasan legislatif karena masih bersifat penyampaian simbolis, DPRD Trenggalek siap mengawal dan mengkaji draf tersebut begitu diserahkan oleh Pemkab.

Pembebasan pajak ini diharapkan menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada wong kecil sekaligus benteng perlindungan agar tanah pertanian di Trenggalek tidak tergerus alih fungsi lahan.

Editor: Tatang Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *