Foto: Boby / Koordinator ART Mukti Satiti saat wawancara dengan awak media
Ringkasan Berita:
- Mendesak pengesahan Raperda KEK segera untuk mengatasi kekosongan hukum dan menghentikan dugaan hambatan administratif dari birokrasi terkait kepentingan ekstraktif.
- DPRD berkomitmen memaripurnakan Raperda KEK pada semester I tahun 2027 secara paralel dengan proses penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Kementerian ESDM, demi melindungi lingkungan dan sumber air bersih Trenggalek.
TRENGGALEK MAKNAJATIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) di Aula DPRD Trenggalek, Kamis (6/8/2026).
Pertemuan ini secara khusus membahas kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Ekosistem Karst (KEK) demi memberikan kepastian hukum bagi perlindungan lingkungan di wilayah setempat.
RDPU tersebut digelar menyusul desakan dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam ART agar proses legislasi Raperda KEK tidak terus-menerus mengalami penundaan.
Koordinator ART, Mukti Satiti, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses pembahasan yang dinilai kerap diombang-ambingkan oleh birokrasi.
Raperda ini sendiri diketahui telah masuk ke meja DPRD sejak 10 November 2025.
”Selama ini kami diombang-ambingkan dan dilempar ke sana kemari.
Ada dugaan kuat kepentingan buruk atau agenda ekstraktif di belakangnya yang berpotensi menghancurkan nama Trenggalek,” tegas Mukti usai RDPU.
Mukti juga menyoroti adanya hambatan administratif dari Biro Hukum yang mensyaratkan pengurusan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dari Kementerian ESDM terlebih dahulu.
Pihaknya menduga ada celah kepentingan tertentu yang berupaya menghalang-halangi pengesahan perda ini.
Meski demikian, ART mendesak Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk tetap mengesahkan perda guna mengisi kekosongan hukum yang ada, sembari proses pengajuan penetapan ke kementerian berjalan paralel.
Berdasarkan hasil pertemuan hari ini, disepakati target agar Raperda KEK dapat diselesaikan pada semester pertama.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Trenggalek menyatakan bahwa pihak legislatif berkomitmen mengupayakan agar Raperda KEK dapat diparipurnakan pada semester I tahun 2027.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan saat ini sedang berjalan, namun penetapan KBAK memang memerlukan pijakan hukum yang kuat agar selaras antara regulasi daerah dan pusat.
”Kami berharap prosesnya berjalan bersamaan; Raperdanya berjalan, pemrosesan KBAK-nya juga sedang berjalan.
Semoga selesainya bisa beriringan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menegaskan bahwa substansi utama dari Raperda KEK adalah perlindungan jangka panjang bagi kelangsungan hidup masyarakat Trenggalek, khususnya dalam menjaga keberlanjutan sumber-sumber air bersih serta upaya mitigasi bencana alam.
Komitmen serupa juga mendapatkan dukungan penuh dari berbagai instansi terkait, termasuk Cabang Dinas Kehutanan dan Perhutani, mengingat sebagian besar wilayah Trenggalek berada di kawasan karst yang krusial bagi ekosistem lingkungan.
Editor: Tatang Dahono


















