Foto: Boby / Wahyudianto Ketua komisi III DPRD Trenggalek saat wawancara dengan awak media
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja Perubahan APBD 2026 bersama mitra OPD di Aula DPRD (5/8/2026).
- Tidak ada perubahan program signifikan dari APBD Induk. Namun, hasil efisiensi belanja barang dan jasa dialihkan untuk menambah anggaran infrastruktur hingga ~3%.
- Proses lelang 11 paket pekerjaan dari dana pinjaman daerah baru dimulai akhir 2026 karena penyesuaian nilai pinjaman, sehingga pengerjaan fisik baru berjalan di awal 2027.
- Komisi III menyayangkan masih banyaknya OPD yang terlambat menyerahkan dokumen pengadaan.
Pembangunan infrastruktur di luar lahan milik Pemkab Trenggalek dipastikan tidak akan direalisasikan pada 2026 maupun 2027.
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Kerja Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah OPD mitra kerja ini berlangsung di Aula DPRD Trenggalek, Rabu (5/8/2026).
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudianto, menjelaskan bahwa dalam pembahasan bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), pada dasarnya tidak ada perubahan program yang signifikan jika dibandingkan dengan APBD Induk.
”Secara kegiatan maupun anggaran di Bapperida tidak ada perubahan signifikan.
Hanya ada penambahan alokasi gaji pada Bagian Pembangunan seiring adanya penambahan pegawai,” ujar Wahyudianto saat dikonfirmasi seusai rapat.
Meski anggaran secara umum relatif stabil, Komisi III memberikan catatan kritis saat melakukan pembahasan bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PKPK).
Pihaknya menyayangkan masih banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlambat memasukkan dokumen pengadaan.
Terkait pengerjaan infrastruktur dari dana pinjaman daerah, Bagian PBJ menyampaikan bahwa proses lelang untuk 11 paket pekerjaan baru dapat dimulai pada akhir tahun 2026, sehingga pelaksanaan fisiknya dipastikan meluncur ke awal tahun 2027.
”Secara teknis dan regulasi sebenarnya tidak ada masalah. Pencairan sempat tertunda karena adanya penyesuaian (penurunan) nilai pinjaman, sehingga realisasi fisiknya baru berjalan di awal 2027,” jelas Politisi dari PDIP tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyudianto juga memberikan imbauan tegas mengenai usulan pembangunan infrastruktur.
Usulan pekerjaan jalan atau fasilitas publik yang berdiri di luar lahan kepemilikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dipastikan tidak dapat direalisasikan, baik pada anggaran 2026 maupun 2027.
Di sisi lain, Komisi III optimistis terhadap langkah efisiensi pada belanja barang dan jasa yang dilakukan pemerintah daerah.
Penghematan tersebut dinilai menjadi angin segar karena dialokasikan untuk memperkuat anggaran sektor infrastruktur.
”Dari sisi efisiensi justru kita diuntungkan. Penghematan pada belanja barang dan jasa bisa kita alihkan untuk menopang dana pembangunan infrastruktur.
Target kita ada kenaikan sekitar 3 persen dari anggaran awal,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Trenggalek juga terus membangun komunikasi intensif dengan pihak-pihak pemegang kebijakan di tingkat pusat.
Langkah sinergis ini diharapkan mampu menciptakan terobosan anggaran baru demi mempercepat pembangunan infrastruktur yang merata di Kabupaten Trenggalek.
Editor: Tatang Dahono


















