Bapemperda bahas harmonisasi dua Raperda
Foto Boby maknajatim / Samsul Anam Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek
TRENGGALEK MAKNAJATIM –
Rapat kerja Bapemperda ( Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD kabupaten Trenggalek bersama eksekutif, membahas harmonisasi dua raperda yaitu, raperda RPJMD dan Raperda laporan perhitungan APBD tahun 2024, Selasa (10/6/2025).
Samsul Anam Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek dikonfirmasi menyampaikan, kita masih sebatas administrasi dengan ketaatan pada regulasi, tidak membahas materi, karena nanti yang membahas RPJMD adalah pansus LPJ dan badan anggaran DPRD.
” Jadi kita hanya pada tataran regulasi dalam rangka menyusun raperda.” ujarnya.
Kemarin kita klarifikasi bahwa RPJMD harus melalui beberapa proses seperti, konsultasi publik musren tentang RPJMD, selanjutnya kita konsultasi kan ke menkumham, dan sudah memenuhi syarat syarat regulasi atau peraturan perundangan.
Lebih lanjut tadi saya merekomendasi dan ini layak untuk dibahas, karena harus selesei enam bulan setelah bupati dilantik.
Jadi kami efesiensi waktu, kemudian mempercepat pembahasan, selanjutnya masalah teknis,kita serahkan pada tim.
Dijelaskan oleh eksekutif tadi ada perda RT/RW yang belum masuk, tetapi dalam waktu dekat akan segera turun.
Makanya kami menekankan ada klausul pasal di RPJMD, disesuaikan dengan raperda, karena lebih dulu dari RTW/ RW, ” tutupnya.
Editor : Tatang