Foto : prokopim / Warga terdampak Bendungan Dam Bagong menerima ganti rugi
Trenggalek,Maknajatim – , Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati menyerahkan secara simbolis uang ganti rugi untuk 39 warga terdampak Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Dam Bagong, bertempat di Aula Dinas PUPR kabupaten Trenggalek Rabu (16/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Erma yang juga sebagai Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jatim, berharap mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk percepatan pembangunan Bendungan Bagong.
“Kita berharap semua pihak untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang jasa ini, terkait dengan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bagong, agar bisa segera tuntas, ”ujar Erma.
” Ditambahkan, setelah menerima ganti uang, masyarakat bisa menyediakan produk-produk pangan lokal, dan bisa digunakan untuk pembelian produktif bukan konsumtif,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BPN Trenggalek, Agus Purwanto menambahkan, proses pengadaan tanah Bendungan Bagong sudah mencapai hampir 50%. Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 800. karena masih ada permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan,” katanya.
Lebih lanjut menurut ketua panitia pengadaan tanah PSN Bendungan Bagong, “akhir tahun ini diharapkan bisa selesai semua. Sekarang baru 39 warga yang sudah menerima ganti rugi, dan yang 22 warga masih dalam proses, ” imbuhnya.
Kemarin kita musyawarah dengan warga masyarakat, hasilnya ada sekitar 569 warga, yang sudah diumumkan jumlah nilai ganti ruginya.
Prosesnya tinggal menunggu masyarakat untuk persetujuan. Bilamana disetujui, maka akan dibayarkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).tutupnya.


















