Foto: Boby/ Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto saat wawancara dengan awak media
Ringkasan Berita:
- Bupati Trenggalek kembali memperpanjang masa jabatan Stefanus Triadi Atmono sebagai Penjabat (Pj) Sekda untuk tiga bulan ke depan mulai 1 Oktober 2026, sembari menunggu pengisian Sekda definitif melalui seleksi terbuka.
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin kembali menunjuk Stefanus Triadi Atmono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek.
Penunjukan ini berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek Nomor 800.1.3.3/151/406.029/2026 tertanggal 30 September 2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, membenarkan perpanjangan masa jabatan tersebut.
”Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2026, Pak Stefanus Triadi Atmono kembali ditunjuk sebagai Pj Sekda Kabupaten Trenggalek untuk tiga bulan ke depan,” ujar Heri, Rabu (30/9/2026).
Heri menjelaskan, penunjukan ini berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 sebagai petunjuk operasionalnya.
Sebelumnya, Triadi Atmono—yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek—dilantik sebagai Pj Sekda pada 1 Juli 2026 untuk menggantikan Sekda definitif sebelumnya, Edi Soepriyatno, yang telah memasuki masa purna tugas.
”Masa jabatan beliau sejak pelantikan pertama berakhir hari ini. Berdasarkan regulasi yang berlaku, masa jabatan Pj Sekda dapat diperpanjang,” kata Heri.
Lebih lanjut, Heri menyebutkan bahwa masa jabatan Pj Sekda selama tiga bulan ini bisa berakhir lebih cepat apabila Sekda definitif telah resmi dilantik.
”Mudah-mudahan dalam sisa waktu pada tahun ini, Sekda definitif dapat segera ditunjuk melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding),” terangnya.
Kendati demikian, jika proses seleksi belum rampung, regulasi tetap memberikan ruang bagi Bupati Trenggalek untuk menunjuk kembali pejabat terkait atas persetujuan Gubernur Jawa Timur.
Editor: Tatang.D


















