banner 728x250

Triadi Atmono Kembali Dipercaya Jadi Pj Sekda Trenggalek

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Boby/ Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto saat wawancara dengan awak media

Ringkasan Berita:

banner 325x300
  • Bupati Trenggalek kembali memperpanjang masa jabatan Stefanus Triadi Atmono sebagai Penjabat (Pj) Sekda untuk tiga bulan ke depan mulai 1 Oktober 2026, sembari menunggu pengisian Sekda definitif melalui seleksi terbuka.

TRENGGALEK MAKNAJATIM – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin kembali menunjuk Stefanus Triadi Atmono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek.

Penunjukan ini berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2026.

​Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek Nomor 800.1.3.3/151/406.029/2026 tertanggal 30 September 2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, membenarkan perpanjangan masa jabatan tersebut.

​”Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2026, Pak Stefanus Triadi Atmono kembali ditunjuk sebagai Pj Sekda Kabupaten Trenggalek untuk tiga bulan ke depan,” ujar Heri, Rabu (30/9/2026).

​Heri menjelaskan, penunjukan ini berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 sebagai petunjuk operasionalnya.

​Sebelumnya, Triadi Atmono—yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek—dilantik sebagai Pj Sekda pada 1 Juli 2026 untuk menggantikan Sekda definitif sebelumnya, Edi Soepriyatno, yang telah memasuki masa purna tugas.

​”Masa jabatan beliau sejak pelantikan pertama berakhir hari ini. Berdasarkan regulasi yang berlaku, masa jabatan Pj Sekda dapat diperpanjang,” kata Heri.

​Lebih lanjut, Heri menyebutkan bahwa masa jabatan Pj Sekda selama tiga bulan ini bisa berakhir lebih cepat apabila Sekda definitif telah resmi dilantik.

​”Mudah-mudahan dalam sisa waktu pada tahun ini, Sekda definitif dapat segera ditunjuk melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding),” terangnya.

​Kendati demikian, jika proses seleksi belum rampung, regulasi tetap memberikan ruang bagi Bupati Trenggalek untuk menunjuk kembali pejabat terkait atas persetujuan Gubernur Jawa Timur.

Editor: Tatang.D

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *