Foto: Istimewa / Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti
Ringkasan Berita
- Kemendikdasmen resmi meluncurkan gerakan nasional “SPMB Ramah” untuk Tahun Ajaran 2026/2027.
- Mereformasi tata kelola Sistem Penerimaan Murid Baru lebih transparan, akuntabel, inklusif, dan bebas diskriminasi (terutama bagi kelompok rentan, disabilitas, dan kurang mampu).
- Langkah ini didukung penuh lewat komitmen bersama lintas sektor, melibatkan DPR, kementerian terkait, penegak hukum (Polri, KPK, Kejaksaan), hingga lembaga pengawas (Ombudsman, KPAI).
- Berdasarkan survei, persepsi publik terhadap SPMB makin positif. Saat ini, 476 Pemerintah Daerah telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis), dan 135 daerah sudah melibatkan sekolah swasta untuk memperluas daya tampung siswa.
JAKARTA MAKNAJATIM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan gerakan nasional “SPMB Ramah” untuk Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah ini ditandai dengan agenda “Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah” yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Kamis (21/5).
Gerakan ini diusung sebagai momentum nasional untuk mereformasi tata kelola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pemerintah berkomitmen mengawal proses seleksi agar berjalan lebih transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan bebas dari diskriminasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SPMB tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai rutinitas administratif tahunan.
Sebaliknya, SPMB harus menjadi instrumen pelayanan publik yang krusial dalam menjamin hak dasar anak.
”SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang adil, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Melalui komitmen ini, kita ingin memastikan hambatan ekonomi, kondisi disabilitas, domisili, maupun latar belakang sosial tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh hak dasar pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti juga mengajak seluruh elemen terkait untuk bergerak bersama. Menurutnya, keberhasilan SPMB bukan hanya diukur dari tuntasnya proses penerimaan, melainkan dari bagaimana negara mampu memastikan masa depan generasi muda lewat akses pendidikan yang bermutu. “Mari kita laksanakan bersama-sama,” tambahnya.
Demi mewujudkan ekosistem penerimaan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik, Kemendikdasmen merangkul berbagai pihak dalam penandatanganan komitmen ini.
Sinergi lintas sektor tersebut melibatkan:
Lembaga Legislatif & Kepresidenan: DPR RI, DPD RI, dan Kantor Staf Presiden.
Kementerian Terkait: Kemenko PMK, Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian PPPA, dan Kementerian Sosial.
Aparat Penegak Hukum & Pengawas: Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan Ombudsman RI.
Lembaga Perlindungan & Hak Asasi: KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Organisasi Masyarakat & Badan Komunikasi Pemerintah.
Kolaborasi masif ini diharapkan dapat mengawal jalannya SPMB 2026/2027 agar sepenuhnya memihak kelompok rentan, termasuk anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta anak-anak di wilayah terdampak bencana.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, memaparkan data optimistis terkait perkembangan tata kelola SPMB di Indonesia.
Berdasarkan survei Katadata Insight Center tahun 2025, pelaksanaan SPMB mencatatkan persepsi publik yang positif:
64% responden menilai SPMB berhasil memeratakan akses pendidikan.
51% responden melihat adanya peningkatan transparansi.
50% responden menganggap SPMB efektif mengurangi dominasi sekolah favorit.
Hingga saat ini, tercatat 476 Pemerintah Daerah (Pemda)—terdiri dari 25 provinsi dan 451 kabupaten/kota—telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB.
Beberapa wilayah bahkan telah memulai tahapan pendaftaran, seperti Provinsi Sumatera Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok.
Guna memperluas daya tampung, sebanyak 135 daerah telah melibatkan sekolah swasta dalam sistem SPMB. Pola dukungannya terbagi menjadi dua skema:
92 daerah memberikan bantuan operasional langsung kepada sekolah swasta terkait.
43 daerah menyalurkan bantuan langsung kepada murid, baik melalui skema beasiswa maupun program sekolah gratis bagi siswa kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Melalui integrasi data, regulasi yang ketat, dan pengawasan multi-lembaga, SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 diharapkan menjadi standar baru pelayanan publik pendidikan yang bersih dan humanis di Indonesia.
Editor: Tatang Dahono


















