Foto; Boby / Sukarodin Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek
Ringkasan Berita:
- Komisi IV DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama RSUD dr. Soedomo membahas optimalisasi pelayanan kesehatan terkait Poli Spesialis Jantung dan bagian farmasi (apotek).
- Ditemukan fakta bahwa satu dokter spesialis jantung harus melayani lebih dari 200 pasien dalam sehari hingga jam 1 malam
- Bagian farmasi melayani sekitar 800 pasien per hari. Meski sudah ada solusi pengiriman lewat Pos, DPRD meminta adanya penambahan SDM dan perluasan ruang apotek agar pasien yang butuh obat darurat tidak tertahan antrean lama.
- Mulai bulan depan, kapasitas layanan cuci darah meningkat hingga bisa melayani 30 pasien per sesi. Selain itu, sistem pendaftaran online berbasis estimasi jam dari BPJS berhasil mengurai antrean fisik di lokasi.
- Manajemen RSUD mengeluhkan aturan ketat batas waktu rawat inap dari BPJS yang membuat rumah sakit terpaksa memulangkan pasien agar klaim biaya tetap terbayar
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama manajemen RSUD dr. Soedomo pada Rabu (20/5/2026).
Rapat ini khusus membahas optimalisasi pelayanan kesehatan menyusul adanya sejumlah keluhan dari masyarakat, terutama terkait pelayanan di Poli Spesialis Jantung dan bagian farmasi (apotek).
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terhadap beban kerja tenaga medis di Poli Jantung. Pasalnya, ditemukan fakta bahwa satu orang dokter spesialis harus melayani lebih dari 200 pasien dalam sehari.
”Ini kondisi yang luar biasa dan memprihatinkan. Satu dokter mendiagnosis lebih dari 200 pasien. Pelayanannya bahkan sampai jam 1 malam, padahal paginya dokter yang bersangkutan harus bertugas di Ponorogo. Ini tidak masuk akal dan tidak boleh dibiarkan terus terjadi,” tegas Sukarodin usai rapat.
Menurut Sukarodin, beban kerja yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan tingkat keakuratan diagnosis karena faktor kelelahan dokter.
Sesuai dengan standar ideal medis, ia menekankan pentingnya proporsi jumlah dokter dan pasien. Jika jumlah pasien di atas 40 orang maka idealnya ditangani dua dokter, dan jika lebih dari 90 pasien harus ada tiga dokter.
”Jika mengacu pada angka 200 pasien per hari, RSUD dr. Soedomo idealnya memiliki minimal empat dokter spesialis jantung.
Mengingat rumah sakit ini sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penambahan SDM berkorelasi positif dengan pendapatan.
Jika belum ada dokter spesialis berstatus ASN, pihak manajemen bisa segera melakukan kerja sama (MoU) yang dibiayai dari anggaran BLUD,” imbuhnya.
Selain masalah dokter spesialis, Komisi IV juga menyoroti panjangnya antrean di bagian apotek yang melayani sekitar 800 pasien per hari.
Meski saat ini sudah ada solusi pengiriman obat melalui jasa Pos dengan biaya tambahan Rp10.000, Sukarodin menilai hal itu belum sepenuhnya menyelesaikan masalah kedaruratan.
”Solusi lewat pos itu bagus, tapi bagaimana dengan pasien yang oleh dokter didiagnosis harus segera meminum obatnya saat itu juga?
Jika antreannya terlalu lama, tentu merepotkan. Maka solusi konkretnya adalah penambahan SDM dan perluasan ruang pelayanan apotek,” jelasnya.
Kendati demikian, apresiasi juga diberikan terhadap peningkatan fasilitas lainnya. Mulai bulan depan, layanan cuci darah (hemodialisis) di RSUD dr. Soedomo dilaporkan mengalami kemajuan dan mampu melayani hingga 30 pasien sekaligus dalam satu kali sesi.
Sukarodin berharap, dengan peningkatan kapasitas ini, masyarakat Trenggalek tidak perlu lagi berobat keluar daerah.
Terkait sistem pendaftaran, Sukarodin memastikan antrean fisik di lokasi sudah mulai terurai berkat penerapan sistem online yang mensyaratkan estimasi jam pelayanan bagi pasien, sejalan dengan regulasi dari BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, raker ini juga menjadi wadah bagi manajemen RSUD dr. Soedomo untuk menyampaikan kendala operasional yang mereka hadapi kepada legislatif.
Manajemen mengeluhkan ketatnya regulasi batas waktu rawat inap pasien yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.
Rumah sakit mengaku keteteran karena adanya perubahan kebijakan sepihak dari BPJS.
Pasien dengan durasi rawat inap tertentu terpaksa harus dipulangkan agar biayanya tetap tercover.Jika tidak dipulangkan, klaim rumah sakit terancam tidak dibayar oleh BPJS.
Menanggapi curhatan pihak rumah sakit tersebut, Komisi IV berkomitmen untuk ikut mencarikan jalan keluar dan
mengomunikasikannya dengan pihak-pihak terkait agar regulasi tersebut tidak merugikan fasilitas kesehatan maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.
Editor: Tatang Dahono


















