Foto: Boby / GMNI unjuk rasa damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek
Ringkasan Berita:
- Isu Nasional: Menuntut transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
- Isu Lokal (Trenggalek): Menyoroti ketimpangan sarana prasarana sekolah, kesejahteraan guru, maraknya pungli, serta tingginya kasus perundungan dan kekerasan anak.
- Kritik Instansi: Mengkritik Dinsos PPA Trenggalek yang dinilai hanya melakukan pendampingan kasus kekerasan anak secara seremonial tanpa menyentuh akar rumput.
- Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Arik Sri Wahyuni, menyambut baik aspirasi tersebut dan berjanji akan segera menggelar audiensi lanjutan dengan mengundang dinas-dinas terkait untuk mencari solusi konkret.
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Trenggalek menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek pada Rabu (13/5/2026).
Meski momentum Hari Pendidikan Nasional telah berlalu, massa menegaskan pentingnya mengevaluasi berbagai rapor merah sektor pendidikan, baik di tingkat nasional maupun lokal.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Rian Pirmansyah, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dinilai sebagai fondasi utama arah pendidikan bangsa.
GMNI menuntut agar pembahasan Rancangan UU (RUU) tersebut dilakukan secara transparan dan inklusif.
”Sisdiknas adalah dasar bagaimana pendidikan kita berjalan. Kami menuntut transparansi dan keterlibatan aktif partisipasi masyarakat dalam pembahasannya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Rian di sela-sela aksi.
Selain isu nasional, GMNI Trenggalek juga membawa sejumlah catatan krusial yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Empat poin utama yang menjadi sorotan tajam massa aksi meliputi:
Ketimpangan Sarana dan Prasarana (Sarpras): Masih ditemukannya fasilitas sekolah yang tidak layak huni di wilayah Trenggalek.
Kesejahteraan Tenaga Pendidik: Isu kelayakan upah dan standar hidup para guru.
Kekerasan di Lingkungan Sekolah: Tingginya kasus perundungan (bullying) dan kekerasan terhadap anak.
Praktik Pungutan Liar (Pungli): Beban biaya non-resmi yang masih dikeluhkan oleh wali murid.
Rian juga mengkritik keras kinerja dinas terkait, khususnya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Trenggalek. Ia menilai penanganan dan pendampingan kasus kekerasan anak sejauh ini masih bersifat seremonial.
”Kami ingin pendampingan yang benar-benar menyentuh akar rumput di tingkat SD hingga SMA, bukan sekadar acara seremoni sementara banyak kasus kekerasan anak yang belum tuntas,” tambah Rian.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Arik Sri Wahyuni, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh massa mahasiswa.
Pihak legislatif berjanji akan segera menjadwalkan ruang audiensi lebih lanjut dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Arik menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk memfasilitasi ruang diskusi guna merumuskan solusi teknis dan konkret atas berbagai persoalan pendidikan yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Editor: Tatang Dahono


















