Foto: Dok. Prokopim/ Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Ringkasan Berita:
- Pemkab Trenggalek mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk melindungi pekerja rentan dari risiko jatuh miskin akibat musibah atau kecelakaan kerja.
- Meski di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemkab mengandalkan inovasi melalui kolaborasi dengan dunia usaha (CSR), lembaga filantropi, dan gotong royong agar seluruh pekerja terlindungi lewat program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
TRENGGALEK MAKNAJATIM — Rasa cemas menghadapi risiko kerja kini mendapat jawabannya.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil langkah progresif demi memberikan rasa aman bagi para pekerja melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha pada Senin (26/10/2026) ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, ST. Triadi Admono.
Dalam arahannya, Pj. Sekda Trenggalek menyampaikan sebuah pesan mendalam yang menyentuh realitas keseharian para pekerja.
Menurutnya, hal yang paling ditakutkan oleh seorang pekerja bukanlah lelah atau beratnya beban kerja, melainkan ketika musibah datang—seperti jatuh sakit atau mengalami kecelakaan—yang membuat penghasilan keluarga terhenti seketika.
”Satu musibah saja bisa menjatuhkan keluarga yang tadinya adalah keluarga mandiri menjadi keluarga yang rentan,” ungkap Triadi di hadapan para peserta.
Wujud Nyata Mitigasi Risiko Lewat Universal Coverage Jamsostek
Perda Nomor 6 Tahun 2026 ini hadir sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memitigasi kekhawatiran para pekerja.
Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pada Indikator Kinerja Daerah yang menjadi indikator imperatif dan dikawal langsung oleh Pemerintah Pusat.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam regulasi daerah ini meliputi:
- Memperhatikan kelompok pekerja yang membutuhkan jaminan khusus dengan mempertimbangkan aspek gender, usia, disabilitas, tingkat penghasilan, serta data sosial ekonomi.
- Menjabarkan amanat UUD 1945 serta selaras dengan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang mewajibkan asisten rumah tangga mendapatkan perlindungan sosial dari pemberi kerja.
Menyadari tantangan fiskal daerah yang terbatas, Pj. Sekda menegaskan bahwa APBD saja tidak mungkin mencakup seluruh iuran pekerja rentan. Kendati demikian, mantan Kasatpol PP ini menolak untuk menyerah pada keadaan.
”Apakah kita berhenti pada keterbatasan itu? Tentu tidak, justru di sinilah kita diuji untuk berinovasi,” tandasnya penuh semangat.
Pemkab Trenggalek memilih untuk mengusung strategi kolaboratif melalui sejumlah langkah taktis:
- Menggandeng sektor swasta melalui dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR).
- Mengajak lembaga zakat, filantropi, serta melibatkan pemerintah desa dan gerakan gotong royong warga.
- Membangun integrasi data yang presisi agar bantuan tepat sasaran, serta memanfaatkan teknologi agar proses pendaftaran semakin mudah, cepat, dan terjangkau.
Di akhir arahannya, Triadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memandang keterbatasan bukan sebagai halangan, melahirkan pendorong untuk berpikir kreatif.
Ia menegaskan bahwa meskipun risiko hidup tidak bisa sepenuhnya dihapus, pemerintah dapat memastikan bahwa tidak ada satu pun keluarga di Trenggalek yang harus menanggung beban musibah sendirian.
”Mari kita buktikan bahwa daerah dengan anggaran terbatas pun bisa melangkah jauh, jika kita mau bekerja dengan gagasan, data, dan hati.
Dengan memohon ridha Allah, mari kita pastikan sosialisasi hari ini tidak berhenti di ruangan ini, tetapi berlanjut menjadi gerakan bersama,”pungkasnya.
Editor:Tatang.D


















