banner 728x250

Pilkades Trenggalek Terapkan Sistem Bumbung Kosong untuk Calon Tunggal

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Boby / Wakil bupati Trenggalek Syah Natanegara saat wawancara dengan awak media

 

banner 325x300

Ringkasan Berita:

  • Pelaksanaan Pilkades mendatang di Kabupaten Trenggalek mengizinkan adanya calon tunggal melawan kotak kosong (“bumbung kosong”), mirip dengan sistem Pilkada.
  • ​Sebelumnya, desa dengan calon tunggal kerap mengalami penundaan pemilu. Dengan aturan baru ini, tahapan pemilihan akan tetap berjalan.
  • Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi efisiensi waktu dan anggaran, mencegah mandeknya roda pemerintahan desa, serta memberikan edukasi politik bagi masyarakat.
  • ​Saat ini, regulasi teknis mengenai persentase kemenangan calon tunggal melawan bumbung kosong sedang dimatangkan bersama pihak DPRD agar memiliki payung hukum yang kuat.

TRENGGALEK, MAKNAJATIM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Trenggalek ke depan bakal menyuguhkan dinamika politik yang berbeda.

Jika sebelumnya desa dengan calon tunggal kerap mengalami penundaan, kini regulasi terbaru memastikan kontestasi tetap berjalan dengan format melawan kotak kosong atau “bumbung kosong”, layaknya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

​Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (29/6/2026).

​Menurut Wabup Syah, salah satu poin menarik dalam pembahasan regulasi Pilkades mendatang adalah kepastian hukum bagi desa yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal.

​”Ada yang menarik tentang Pilkades mendatang. Yaitu fenomena bumbung kosong.

Ketika ada calon tunggal, tahapan pemilihan tetap bisa dilaksanakan seperti pilihan kepala daerah (Pilkada). Jadi, tidak otomatis tertunda,” ujar Syah Natanegara saat dikonfirmasi di hadapan awak media.

​Langkah taktis ini diambil agar dinamika politik di tingkat desa tidak mandek akibat minimnya pendaftar calon kepala desa.

Dengan diterapkannya sistem bumbung kosong, hak pilih masyarakat tetap terfasilitasi dan roda pemerintahan desa tidak terhambat oleh kekosongan jabatan definitif yang terlalu lama.

​Sistem ini diadopsi demi efisiensi waktu dan anggaran, sekaligus memberikan edukasi politik yang sehat bagi masyarakat bahwa “melawan kotak kosong” adalah mekanisme konstitusional yang sah.

​Hingga berita ini diturunkan, regulasi teknis mengenai persentase kemenangan calon tunggal terhadap bumbung kosong tersebut tengah dimatangkan bersama jajaran legislatif agar instrumen hukumnya kuat saat diterapkan di lapangan.

​Editor: Tatang Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *