banner 728x250

DPRD Trenggalek Kebut Raperda Pilkades Serentak, Target Rampung Agustus

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Boby / Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek

 

banner 325x300

Ringkasan Berita:

  • DPRD Trenggalek menggelar rapat koordinasi bersama pihak eksekutif untuk mempercepat pembahasan dua Raperda, yaitu Raperda Pemerintahan Desa dan Raperda Pilkades Serentak.
  • ​Menyediakan payung hukum yang kuat dan jelas terkait tata kelola desa serta pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek.
  • ​Raperda ditargetkan disahkan menjadi Perda pada akhir Agustus 2026, disusul Peraturan Bupati (Perbup) pada September, sehingga tahapan Pilkades bisa mulai berjalan pada Oktober 2026.
  • ​Anggaran Pilkades dialokasikan dalam dua tahap, yaitu Rp1,4 miliar pada TA 2026 dan Rp4,3 miliar pada TA 2027.
  • ​Sistem e-voting belum bisa diterapkan karena keterbatasan infrastruktur, dan regulasi terkait potensi calon tunggal (bumbung kosong) kini sedang digodok lebih detail.

TRENGGALEK MAKNAJATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak eksekutif guna mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial.

Kedua regulasi tersebut adalah Raperda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa dan Raperda Nomor 13 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.

​Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa percepatan ini sengaja dilakukan agar Kabupaten Trenggalek bisa segera memiliki payung hukum yang kuat dan jelas terkait tata kelola desa serta pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.

​”Jadi kita percepat pembahasannya agar payung hukum berupa Perda tentang Pemerintahan Desa dan Pilkades serentak bisa segera rampung,” ujar Doding usai memimpin rapat pada Kamis (11/6/2026).

​Rapat kerja ini melibatkan koordinasi intensif antar Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Komisi I.

Sementara dari jajaran eksekutif, hadir perwakilan dari Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta sejumlah kepala desa untuk memberikan masukan langsung dari lapangan.

​Menurut Doding, kedua Raperda tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi setelah sebelumnya diajukan untuk harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur.

​”Dua Raperda tersebut telah diharmonisasi di Kemenkumham Provinsi Jatim. Yang satu sudah keluar (hasilnya), yang satu lagi masih proses,” jelas Doding.

​Target Rampung Agustus 2026
​Pihak legislatif dan eksekutif telah menyepakati linimasa ketat untuk pengesahan regulasi ini.

Rencananya, kedua Raperda akan masuk dalam tahapan Nota Penjelasan DPRD pada 17 Juni mendatang, dengan target pengesahan menjadi Perda pada akhir Agustus 2026.

​”Pertengahan September, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai juklak (petunjuk pelaksanaan) sudah harus selesai.

Sehingga pada Oktober kita sudah bisa running untuk pelaksanaan Pilkades serentak,” tambahnya.

​Meski dikebut, Doding mengakui ada beberapa penyesuaian materi dalam draf awal.

Salah satunya terkait wacana sistem pemungutan suara elektronik (e-voting). Namun, opsi tersebut belum bisa diterapkan karena keterbatasan kapasitas dan kesiapan infrastruktur saat ini.

​Terkait kesiapan anggaran, pelaksanaan Pilkades serentak ini akan didanai dalam dua tahap anggaran.

Untuk tahun anggaran 2026, dialokasikan dana sebesar Rp1,4 miliar, sedangkan pada tahun 2027 dianggarkan sebesar Rp4,3 miliar.

​Selain masalah teknis dan anggaran, Rakor juga mengantisipasi potensi munculnya calon tunggal atau fenomena “bumbung kosong”.

Hal ini nantinya akan digodok lebih detail oleh Panitia Khusus (Pansus).

​Doding menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), jika hanya ada satu calon yang mendaftar setelah masa perpanjangan dan pengumuman berulang kali, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menggelar musyawarah untuk kemudian dilaporkan kepada bupati.

​”Kalau dilaporkan ke bupati, pilihannya ada penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa, atau opsi lain tetap berjalan melawan bumbung kosong.

Jika menggunakan Pj, kita akan beri waktu satu hingga dua tahun untuk kemudian menggelar Pilkades kembali,” urainya.

​Mengenai waktu pasti pemungutan suara, saat ini pihak eksekutif masih mengkaji dua opsi waktu pelaksanaan, yaitu sebelum atau sesudah bulan puasa.

Keputusan akhir mengenai jadwal ini akan ditetapkan setelah kajian komprehensif selesai dilakukan.

Editor: Tatang Dahomo

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *