Foto: Boby / Sukarodin Ketua Pansus III DPRD Trenggalek saat wawancara dengan awak media
Ringkasan Berita:
- Pansus III DPRD Trenggalek merampungkan pembahasan Raperda, Fasilitasi Pondok Pesantren dan Pendidikan Madrasah Non-Formal dalam rapat kerja bersama OPD mitra, Kamis (4/6/2026).
- Memberikan payung hukum dan memperluas jangkauan bantuan (fleksibel tanpa batasan ketat jumlah santri/lokasi) bagi Madrasah Diniyah (Madin) non-formal yang selama ini belum terakomodasi program pemerintah.
- Perda ini menjadi dasar hukum bagi Pemkab Trenggalek untuk mengalokasikan anggaran mandiri via APBD jika program Bosda Madin dari Pemprov Jatim sewaktu-waktu dihentikan.
- Bantuan akan disalurkan lewat pola hibah/bansos. Pansus III juga mendorong penambahan durasi anggaran pendampingan dari 2 bulan (di APBD Induk) menjadi 3 hingga 4 bulan pada APBD Perubahan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra di Aula DPRD Trenggalek pada Kamis (4/6/2026).
Rapat ini agenda utamanya adalah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren dan Pendidikan Madrasah Non-Formal.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengonfirmasi bahwa pembahasan regulasi yang diinisiasi oleh pihak legislatif tersebut kini telah selesai. Raperda ini dirancang untuk memberikan payung hukum bagi lembaga keagamaan non-formal yang selama ini belum terjangkau oleh program bantuan pemerintah.
Menurut Sukarodin, inisiasi lahirnya raperda ini berangkat dari keinginan DPRD untuk memberikan perhatian lebih kepada Madrasah Diniyah (Madin) non-formal.
Selama ini, banyak Madin yang tidak tersentuh oleh Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madin (Bosda Madin) karena terbentur aturan yang ketat.
”Di Bosda Madin yang ada sekarang, batasannya sangat ketat. Mulai dari batasan usia santri, jumlah santri, jumlah guru, hingga izin operasional.
Melalui perda ini, hal-hal yang sebelumnya tidak tercover akan diakomodasi,” ujar Sukarodin usai rapat.
Dalam perda baru ini, fleksibilitas menjadi poin utama. Aturan tidak akan membatasi jumlah santri maupun lokasi geografis tempat belajar.
Tempat belajar fleksibel pembelajaran bisa dilakukan di masjid, musala, maupun rumah warga.
Tujuanya memastikan seluruh anak bangsa, khususnya anak-anak muslim di Trenggalek, mendapatkan pendidikan karakter dan agama demi mencerdaskan generasi penerus.
Selain memperluas jangkauan penerima, Raperda ini juga berfungsi sebagai jaring pengaman anggaran.
Jika sewaktu-waktu program Bosda Madin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dihentikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kini memiliki dasar hukum kuat untuk mengalokasikan anggaran mandiri.
”Jika Bosda Provinsi berhenti, APBD Trenggalek tetap bisa menganggarkan Bosda Madin yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Selama ini, skema anggaran yang berjalan merupakan pendampingan dari APBD Trenggalek untuk mendukung Bosda Provinsi Jawa Timur, dengan catatan lembaga tersebut memenuhi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) yang berlaku.
Mengingat sifatnya sebagai regulasi fasilitasi, penyaluran bantuan nantinya akan menggunakan pola hibah dan bantuan sosial (bansos), menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
Terkait realisasi anggaran pendampingan, Sukarodin memaparkan rencana strategis pada tahun anggaran berjalan:
APBD induk saat ini baru mampu meng-cover anggaran pendampingan selama 2 bulan.
APBD Perubahan (P-APBD), Pihak Pansus mendorong adanya penambahan durasi pendampingan menjadi 3 hingga 4 bulan pada pembahasan APBD Perubahan mendatang.
Diharapkan alokasi anggaran bisa terus dioptimalkan hingga mendekati total 6 bulan penuh, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Rampungnya pembahasan Raperda ini menjadi angin segar sekaligus kabar gembira bagi para pengelola Madrasah Diniyah non-formal dan guru mengaji di seluruh pelosok Kabupaten Trenggalek.
Editor: Tatang Dahono


















