banner 728x250

Kabar Gembira, Raperda Baru Trenggalek Siap Jangkau Madin Non-Formal

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Boby / Sukarodin Ketua Pansus III DPRD Trenggalek saat wawancara dengan awak media

 

banner 325x300

Ringkasan Berita:

  • ​ Pansus III DPRD Trenggalek merampungkan pembahasan Raperda, Fasilitasi Pondok Pesantren dan Pendidikan Madrasah Non-Formal dalam rapat kerja bersama OPD mitra, Kamis (4/6/2026).
  • ​Memberikan payung hukum dan memperluas jangkauan bantuan (fleksibel tanpa batasan ketat jumlah santri/lokasi) bagi Madrasah Diniyah (Madin) non-formal yang selama ini belum terakomodasi program pemerintah.
  • ​Perda ini menjadi dasar hukum bagi Pemkab Trenggalek untuk mengalokasikan anggaran mandiri via APBD jika program Bosda Madin dari Pemprov Jatim sewaktu-waktu dihentikan.
  • Bantuan akan disalurkan lewat pola hibah/bansos. Pansus III juga mendorong penambahan durasi anggaran pendampingan dari 2 bulan (di APBD Induk) menjadi 3 hingga 4 bulan pada APBD Perubahan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.​

TRENGGALEK MAKNAJATIM – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra di Aula DPRD Trenggalek pada Kamis (4/6/2026).

Rapat ini agenda utamanya adalah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren dan Pendidikan Madrasah Non-Formal.

​Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengonfirmasi bahwa pembahasan regulasi yang diinisiasi oleh pihak legislatif tersebut kini telah selesai. Raperda ini dirancang untuk memberikan payung hukum bagi lembaga keagamaan non-formal yang selama ini belum terjangkau oleh program bantuan pemerintah.

​Menurut Sukarodin, inisiasi lahirnya raperda ini berangkat dari keinginan DPRD untuk memberikan perhatian lebih kepada Madrasah Diniyah (Madin) non-formal.

Selama ini, banyak Madin yang tidak tersentuh oleh Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madin (Bosda Madin) karena terbentur aturan yang ketat.

​”Di Bosda Madin yang ada sekarang, batasannya sangat ketat. Mulai dari batasan usia santri, jumlah santri, jumlah guru, hingga izin operasional.

Melalui perda ini, hal-hal yang sebelumnya tidak tercover akan diakomodasi,” ujar Sukarodin usai rapat.

​Dalam perda baru ini, fleksibilitas menjadi poin utama. Aturan tidak akan membatasi jumlah santri maupun lokasi geografis tempat belajar.

​Tempat belajar fleksibel pembelajaran bisa dilakukan di masjid, musala, maupun rumah warga.

​Tujuanya  memastikan seluruh anak bangsa, khususnya anak-anak muslim di Trenggalek, mendapatkan pendidikan karakter dan agama demi mencerdaskan generasi penerus.

​​Selain memperluas jangkauan penerima, Raperda ini juga berfungsi sebagai jaring pengaman anggaran.

Jika sewaktu-waktu program Bosda Madin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dihentikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kini memiliki dasar hukum kuat untuk mengalokasikan anggaran mandiri.

​”Jika Bosda Provinsi berhenti, APBD Trenggalek tetap bisa menganggarkan Bosda Madin yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

​Selama ini, skema anggaran yang berjalan merupakan pendampingan dari APBD Trenggalek untuk mendukung Bosda Provinsi Jawa Timur, dengan catatan lembaga tersebut memenuhi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) yang berlaku.

​Mengingat sifatnya sebagai regulasi fasilitasi, penyaluran bantuan nantinya akan menggunakan pola hibah dan bantuan sosial (bansos), menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

​Terkait realisasi anggaran pendampingan, Sukarodin memaparkan rencana strategis pada tahun anggaran berjalan:

​APBD induk saat ini baru mampu meng-cover anggaran pendampingan selama 2 bulan.

​APBD Perubahan (P-APBD), Pihak Pansus mendorong adanya penambahan durasi pendampingan menjadi 3 hingga 4 bulan pada pembahasan APBD Perubahan mendatang.

Diharapkan alokasi anggaran bisa terus dioptimalkan hingga mendekati total 6 bulan penuh, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

​Rampungnya pembahasan Raperda ini menjadi angin segar sekaligus kabar gembira bagi para pengelola Madrasah Diniyah non-formal dan guru mengaji di seluruh pelosok Kabupaten Trenggalek.

Editor: Tatang Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *