Foto: Boby / Arik Sri Wahyuni Wakil Ketua DPRD Trenggalek
Ringkasan Berita:
- Warga Desa Ngares dan Bendungan kecewa terkait kerusakan jalan menahun yang disebabkan aktivitas tambang dan proyek besar.
- Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Arik Sri Wahyuni, mengkritik keras pihak dinas yang hanya memberi janji perbaikan pada PAK 2026 atau awal 2027, serta mengecam pihak perusahaan tambang/proyek yang mangkir dari rapat.
- Arik menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi membela masyarakat di daerah pilihannya.
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Kemarahan warga Desa Ngares dan Desa Sengon Bendungan, akhirnya tumpah di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Trenggalek, Jum’at (22/5/2026).
Persoalan hancurnya infrastruktur jalan yang sudah menahun akibat aktivitas eksploitasi tambang dan proyek raksasa di wilayah tersebut memicu ketegangan hebat.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Arik Sri Wahyuni, dengan nada tegas dan tanpa tedeng aling-aling langsung pasang badan membela masyarakat yang selama ini menjadi korban debu dan kubangan jalan.
Dalam RDP tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sempat memberikan angin segar terkait perbaikan jalan. Namun, janji tersebut justru disambut skeptis oleh pimpinan dewan.
”Dijelaskan oleh PUPR tadi, kita diberikan janji-janji. Semoga ini bukan sekadar janji manis! Katanya akan dievaluasi pada PAK 2026 atau awal tahun 2027.
Semoga benar-benar jadi kenyataan, bukan PHP untuk rakyat,” cetus Arik dengan nada menyindir.
Arik membeberkan fakta miris di lapangan. Menurutnya, kerusakan parah ini laksana lingkaran setan yang tidak akan pernah selesai jika hulunya tidak dibenahi.
Baru diperbaiki yang bawah, yang atas rusak. Begitu sebaliknya, payah!” ketus Arik kecewa.
Kerusakan bukan cuma urusan tambang, tapi karena adanya proyek luar biasa besar yang membuat truk-truk raksasa lalu lalang tanpa henti.
Selama proyek ini belum kelar, jalanan dua desa tersebut dipastikan mustahil kembali mulus.
Kekecewaan di ruang rapat semakin memuncak saat diketahui pihak perusahaan (CV/PT) yang mengeruk keuntungan dari bumi Trenggalek itu mangkir dan tidak menampakkan batang hidungnya di hadapan warga.
Arik Sri Wahyuni langsung melontarkan kritik tajam atas absennya pihak korporasi. Rekomendasi RDP dengan tegas menyatakan harus ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan warga sekitar—yang ironisnya, sampai detik ini BELUM ADA!
”Kalau mereka bertanggung jawab, seharusnya hadir, perbaiki jalan, atau minimal komunikasi dengan warga sekitar!
Kalau punya niat baik, komunikasilah, mumpung ada kesempatan duduk bersama masyarakat. Ini malah tidak ada,” cecar politisi Golkar ini.
Lebih lanjut, meskipun regulasi perizinan tambang berada penuh di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan bukan di ranah Kabupaten, Arik menegaskan bahwa OPD terkait di Trenggalek tidak boleh lepas tangan dan harus menjadi jembatan ke provinsi.
Sebagai wakil rakyat yang lahir dari rahim aspirasi masyarakat Ngares dan Bendungan, Arik bersumpah tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
”Mau dikerjakan tahun ini atau tahun depan, masalah ini TETAP AKAN SAYA KAWAL! Karena ini adalah dapil saya, dan saya sepenuhnya berpihak pada masyarakat!” tegas Arik.
Warga kini hanya bisa menunggu apakah janji PAK 2026/2027 dari dinas terkait akan menjadi kenyataan, ataukah truk-truk raksasa itu akan terus melenggang di atas penderitaan dan jalan rusak warga, kita tunggu.
Editor: Tatang Dahono


















