banner 728x250

Batas Rawat Inap BPJS Ketat, RSUD Trenggalek Curhat ke DPRD

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Istimewa / Sukarodin Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek

 

banner 325x300

Ringkasan Berita:

  • Manajemen RSUD dr. Soedomo Trenggalek mengeluhkan ketatnya regulasi batas waktu rawat inap dari BPJS Kesehatan yang berubah secara sepihak.
  • ​Rumah sakit terpaksa memulangkan pasien lebih awal agar biayanya tetap ditanggung BPJS. Jika tidak dipulangkan, RSUD terancam rugi karena klaim biaya perawatan tidak akan dibayar.
  • ​Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan pihak legislatif akan segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi aturan tersebut agar tidak merugikan fasilitas kesehatan maupun hak medis masyarakat.

TRENGGALEK MAKNAJATIM– Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek mengeluhkan ketatnya regulasi terkait batas waktu rawat inap pasien yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Keluhan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek.

​Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengungkapkan bahwa pihak manajemen rumah sakit mengaku keteteran menghadapi perubahan kebijakan sepihak dari pihak BPJS Kesehatan.

Regulasi baru ini dinilai memberikan tekanan signifikan terhadap operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit pelat merah tersebut.

​”Pihak manajemen mengeluhkan ketatnya regulasi batas waktu rawat inap. Berdasarkan laporan, pasien dengan durasi rawat inap tertentu terpaksa harus dipulangkan lebih awal agar biayanya tetap ter-cover oleh BPJS,” ujar Sukarodin usai memimpin rapat kerja.

​Sukarodin menambahkan, kebijakan ini menempatkan rumah sakit dalam posisi yang dilematis.

Jika pasien yang bersangkutan tidak segera dipulangkan sesuai batas waktu yang ditentukan regulasi baru, pihak RSUD terancam menanggung kerugian karena klaim biaya perawatan dipastikan tidak akan dibayar oleh BPJS Kesehatan.

​Menanggapi keluhan dan “curhatan” dari manajemen RSUD dr. Soedomo, Komisi IV DPRD Trenggalek menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam.

Pihak legislatif berjanji akan ikut turun tangan mencarikan jalan keluar terbaik atas persoalan ini.

​Langkah terdekat yang akan diambil oleh Komisi IV adalah membuka ruang komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan, guna mengevaluasi dampak dari implementasi regulasi tersebut.

​”Kami berkomitmen untuk mengomunikasikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya jelas, agar regulasi yang diterapkan ke depan tidak merugikan fasilitas kesehatan selaku penyedia layanan, dan yang terpenting, tidak mengorbankan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis yang tuntas,” tegas Sukarodin.

​Situasi ini diharapkan dapat segera menemukan titik temu agar mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Trenggalek tetap berjalan optimal tanpa membebani finansial rumah sakit maupun pasien.

Editor: Tatang Dahono

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *