Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi saat wawancara dengan awak media

Foto: Boby / LSM LIRA Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Trenggalek
Wijianto Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Trenggalek
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Gelombang protes warga Kecamatan Bendungan memuncak. Didampingi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), puluhan masyarakat mendatangi Kantor DPRD Trenggalek guna menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan jalan yang kian parah akibat aktivitas proyek Bendungan Bagong, Senin (4/5/2026).
Kedatangan massa ini diterima langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pimpinan DPRD, pihak eksekutif, serta perwakilan BBWS.
Ketua LSM LIRA Trenggalek, Wijianto, menegaskan bahwa langkah advokasi ini diambil karena keluhan warga di tingkat kecamatan tidak kunjung membuahkan solusi konkret dari penyedia jasa proyek.
Ia menyoroti pola pemeliharaan jalan yang dinilai hanya formalitas dan tidak bertahan lama.
”Kami membawa aspirasi masyarakat agar jalan ini tidak hanya ditembal-tembel. Begitu diperbaiki, sebulan kemudian hancur lagi karena dilewati kendaraan berat proyek.
Kami menuntut pembangunan jalan secara permanen dengan spesifikasi kualitas nasional, bukan lagi standar jalan kabupaten biasa,” ujar Wijianto tegas.
Wijianto menambahkan, pihaknya sengaja membawa persoalan ini ke meja legislatif agar DPRD dan eksekutif mampu menekan pihak perusahaan yang selama ini sulit diajak berkomunikasi langsung oleh warga.
Merespons tuntutan tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rachmadi, mengungkapkan bahwa RDP telah menghasilkan keputusan krusial.
Sebanyak empat rekanan yang beroperasi di proyek Bendungan Bagong diwajibkan bertanggung jawab penuh atas kerusakan infrastruktur jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer tersebut.
Poin Kesepakatan Utama:
Pola CSR: Pembangunan jalan akan menggunakan skema Corporate Social Responsibility (CSR) dari para rekanan.
Target Permanen: Jalan tidak lagi sekadar ditambal, melainkan dibangun permanen untuk menahan beban kendaraan proyek.
Tanggung Jawab Jangka Panjang: Mengingat proyek diprediksi berjalan hingga tahun 2029, rekanan wajib menjamin kualitas jalan selama masa operasional.
”Hasil kesepakatan dengan Komisi III, Sekda, PUPR, dan BBWS adalah para rekanan harus bergotong royong membangun jalan secara permanen.
Mereka yang memakai jalan itu selama delapan tahun hingga 2029, maka mereka pula yang harus bertanggung jawab,” tegas Doding.
Pihak DPRD memastikan akan mengawal hasil kesepakatan ini agar segera dieksekusi oleh penyedia jasa.
Masyarakat berharap pembangunan jalan dengan spesifikasi tinggi tersebut segera terealisasi demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran ekonomi warga di wilayah Bendungan yang selama ini terdampak debu dan kerusakan infrastruktur.
Editor: Tatang Dahono


















