foto : Boby / Rapat paripurna DPRD Trenggalek
TRENGGALEK MAKNAJATIM –
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), usulan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mulai dibahas oleh DPRD Trenggalek.
Pasalnya Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin sebelumnya sudah menyerahkan nota penjelasan tentang Ranperda ini dalam sidang paripurna, Rabu (14/5).
Jum’at (16/5) giliran Fraksi-Fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya terhadap ranperda usulan bupati itu.
Dalam paparan sebelumnya Bupati Trenggalek menjelaskan alasannya mengusulkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dikarenakan 2 alasan.
Pertama adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait nomenklatur perangkat daerah.
Kemudian alasan selanjutnya sebagai bentuk upaya mendukung visi yang diusung.
Terkait dengan perubahan nomenklatur, contohnya Badan Kepegawaian Daerah yang sesuai dengan ketentuan sekarang, tidak hanya mengurusi tentang urusan kepegawaian saja, melainkan juga mengurusi peningkatan sumberdaya ASN.
Sedangkan untuk mendukung visi RPJPD Trenggalek, urusan Lingkungan Hidup yang dulunya hanya bidang, akan ditingkatkan menjadi Dinas.
Kemudian juga dengan usulan adanya Dinas Pendapatan Daerah sendiri, tidak tergabung dengan Badan Keuangan Daerah.
Dengan begitu harapannya Dinas Lingkungan Hidup bisa fokus menyukseskan cita-cita Net Zero Karbon.
Sedangkan Dinas Pendapatan bisa fokus mengoptimalkan sumber+sumber pendapatan asli daerah.
M. Hadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai memimpin rapat paripurna menjelaskan “rapat paripurna hari ini agendanya pandangan umum fraksi tentang perubahan kedua, Perda 17 tahun 2016 tentang perangkat daerah,”jelasnya.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, ada beberapa perubahan yang diajukan. Karena ada beberapa pandangan dari masing-masing fraksi.
Intinya ada sebagian fraksi yang mendukung dan sebagaian yang harus disesuaikan dengan kondisi daerah kita,” ungkapnya.
Contoh sesuai dengan nota penjelasan yang disampaikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga , disusulkan menjadi dua Dinas.
Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Hari ini ada 2 pendapat, ada yang setuju dipecah, dan ada yang setuju tetap.
Kemudian kemarin ada Badan Keuangan dan Aset Daerah, sekarang juga akan dibentuk menjadi Dinas Pendapatan.
Melihat usulan eksekutif jumlah OPD semakin bertambah, namun dari kami ada sebagian yang tidak setuju jumlah OPD bertambah, dan sebagian lainnya setuju tidak bertambah.
Tinggal kajiannya nanti seperti apa,” ujar Wakil Ketua DPRD Trenggalek itu.
Terpisah Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto mewakili Bupati Trenggalek dalam paripurna, menyambut baik pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dengan , Nota Penjelasan Bupati Trenggalek , atas Perubahan Kedua Perda 17 tahun 2016 tentang, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ditambahkan, pandangan umum Fraksi yang telah disampaikan, Sekda bersepakat untuk memberikan jawaban pada pembahasan berikutnya,” tutupnya.
Editor : Tatang