Foto : Prokopim / Pacitan Dan Kejaksaan Negeri Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice
PACITAN MAKNAJATIM – Bertempat di Dyandra Convention Center Surabaya, Pemerintah Kabupaten Pacitan menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Pacitan tentang, kolaborasi penanganan terhadap pelaku dan korban, serta keluarga pelaku tindak pidana, yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Penandatangan nota kesepakatan tersebut, dilakukan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji dan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto,bersama-sama dengan kepala daerah pemerintah kabupaten/kota dan kejaksaan negeri kabupaten/kota lain se-Jatim, Kamis (9/10).
Bersamaan kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jatim tentang, kolaborasi penanganan terhadap pelaku dan korban, serta keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, serta nota kesepakatan antara Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten / kota tentang, kerjasama pembangunan daerah.
“Saya mohon kita semua bisa menjadikan semua ini starting poin kita untuk terus berbenah bersama.
Hari ini lebih baik dengan hari kemarin, besok lebih baik dari hari ini dan seterusnya,” pesan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
( ***)


















