banner 728x250

Komisi I DPRD Trenggalek Rapat Dengar Pendapat atas kepemilikan SHM Pantai Konang Panggul

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Boby / Komisi I rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah

TRENGGALEK, MAKNAJATIM –
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Trenggalek dengan Kantor pertanahan ATR/BPR,  terkait dengan kepemilikan SHM Pantai Konang Panggul program PTSL, bertempat di aula DPRD, tanggal 12/3/2025.
Husni Tahir Ketua komisi I DPRD Trenggalek saat dimintai keterangan mengatakan, keberadaan SHM tersebut hanya diakui sebatas hak nya saja ,  tetapi untuk penggunaanya tunggu dulu.
“,Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang terbit akhir akhir ini tidak masalah, tetapi jika bertentangan maka harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku sekarang .” ujarnya.
Kemudian  kalau kita melihat peraturan RTRW nya kabupaten Trenggalek tentang, sepadan pantai itu tidak boleh.
Seandainya pemkab yang memberi ijin, maka pemkab yang akan bertanggung jawab.
,”Jadi prinsipnya setelah UU No 27 tahun 2027 itu nanti terbit,  kalau  ada yang  tidak menyesuaikan UU yang baru, maka perlu dipertanyakan.jelasnya.
Lebih lanjut menurut politikus senior dari Partai Hanura, kita hanya klarifikasi saja, karena sejarah nya sudah jelas, lahir tahun1996 keputusan BPN Propinsi .
Itu haknya mereka, kita hanya mengkaji dan hak mereka tidak bisa dicabut.
,”Kecuali ada yang menggugat, mereka akan gugur apabila jadi pantai, ” ungkapnya.

banner 325x300

Ditambahkan, sekarang ada undang undang tentang pengelolaan pesisir pantai, nanti itu yang akan dipakai pemerintah daerah.
Kalau pemerintah daerah memberi ijin sesuai dengan UU No 27 tidak masalah, kalau tidak itu menyalahi dan bermasalah, ” tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *