banner 728x250

Kades dan BPD Trenggalek Deklarasi Bentuk Koperasi Merah Putih

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Prokopim / Bertempat di Pendopo Manggala Praja Nugraha Sekda sosialisasi Koperasi Merah Putih

TRENGGALEK MAKNAJATIM –
Dalam Deklarasi di Pendopo Manggala Praja Nugraha, semua Kades dan BPD sepakat Koperasi Merah Putih berdiri di seluruh Desa dan Kelurahan di kabupaten Trenggalek, Jum’at (16/5/2025).

banner 325x300

Namun sebelum Pendirian Koperasi Merah Putih di masing-masing desa, akan di lakukan dulu musyawarah desa kusus.

Musyawarah Desa Khusus ini dijadwalkan dimulai tanggal 20 Mei mendatang. Pendirian Koperasi Merah Putih ini merupakan amanah Inpres nomor 9 tahun 2025, dan merupakan salah satu syarat pencairan dana desa tahap ke-2.

Sekda Trenggalek usai memimpin sosialisasi Koperasi Merah Putih ini menerangkan “alhamdulillah pada hari ini kita sudah ada komitmen. Semua Kepala Desa, BPD dan Camat siap untuk membentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.

 

Kita punya target Bulan Mei ini, semua desa sudah melaksanakan musdes khusus. Diawali pada tanggal 20 Mei, kami memerintahkan untuk bisa musdes khusus. Mungkin yang sudah musdes khusus bisa segera berkoordinasi dengan notaris,” imbuhnya.

 

Pendanaan dari kami, pemerintah daerah mendukung untuk biaya pendirian atau penyusunan akta notaris.

Kemudian hal-hal yang menjadi komitmen seperti bagaimana besaran simpanan pokok, simpanan wajib, modal awal dan sebagainya kita menyerahkan kepada masing-desa melalui rapat anggota yang nanti diselenggarakan.

 

Dibenarkan oleh sekda, bawasannya pendirian Koperasi Merah Putih ini menjadi syarat pencairan dana desa tahap kedua.

 

“Jadi pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ini menjadi persyaratan, yang itu menjadi dokumen yang harus dilampirkan pada saat penyaluran atau pencairan dana desa tahap 2.

 

Modal awal nanti mereka yang menentukan. Kemudian pemerintah yang siap mendanai Rp. 5 miliar atau bagaimana itu kita tunggu saja. Yang penting target kita Kopdes Merah Putih terbentuk secara organisatoris.

Kemudian nanti bagaimana tata kelolanya kita melalui pendampingan Dinas Komindag.

Koperasi desa ini akan ada beberapa pintu usaha dan nanti kita sesuaikan, yang penting sudah ada wadahnya. pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *