Foto : Boby Granada / Ketua DPRD kabupaten Trenggalek saat wawancara dengan awak media
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Rapat paripurna persetujuan terhadap raperda perubahan APBD tahun 2025 menjadi perda, dan pemaparan KUA – PPAS tahun anggaran 2026, bertempat Graha Paripurna, Kamis ( 7/8/2025).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat dimintai keterangan mengatakan, meskipun terjadi pengurangan pendapatan sekitar Rp 26 miliar, hal itu bisa diatasi dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efisiensi anggaran senilai Rp 65 miliar.
“Secara total, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 1,933 triliun, sementara belanja mencapai Rp 2,16 triliun,” jelas Doding .
Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati pinjaman sebesar Rp 56 miliar yang telah dituangkan dalam Perda.
Namun, Doding menegaskan, bahwa pinjaman ini belum tercatat dalam komponen pendapatan, karena masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
“ Pinjaman tersebut akan kita gunakan untuk infrastruktur. Yaitu jalan sebagai prioritas utama, dalam penggunaan pinjaman ini,” ungkapnya.
Masih menurut Doding, beban angsuran pinjaman sebelumnya berkisar Rp 57, hingga Rp 60 miliar per tahun.
Diperkirakan, cicilan akan mencapai puncaknya pada tahun 2026 sebesar Rp 70 miliar, kemudian turun ke angka Rp 29 miliar, pada tahun-tahun berikutnya.
Untuk Tahun 2026, pemerintah daerah kembali mengusulkan pinjaman baru senilai Rp 50 miliar. “Detailnya nanti akan kita bahas bersama komisi dan Badan Anggaran. Kami diberi waktu tujuh hari untuk menyepakati KUA-PPAS bersama bupati,” ujarnya.
Lebih lanjut Doding mengingatkan, pentingnya menjaga stabilitas Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Ditambahkan, semoga tidak ada pemotongan anggaran dari pusat, karena sekarang pemkab sedang menyiapkan program-program unggulan.”pungkasnya.


















