banner 728x250

DPRD Trenggalek gelar rapat paripurna tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Boby / Rapat paripurna DPRD Trenggalek

TRENGGALEK MAKNAJATIM –
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek telah diselenggarakan dengan agenda utama penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

banner 325x300

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi mengatakan, perubahan perda ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Perubahan ini merupakan terobosan untuk menambah pendapatan daerah, di mana sebelumnya fokus PAD banyak dari pajak, kini diupayakan melalui pemanfaatan maksimal Barang Milik Daerah. Ini bertujuan memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah.

​Masih menurut Doding, ⁹​fokus utama dari perubahan ini adalah membuka peluang kerja sama yang lebih fleksibel dan memiliki dasar hukum kuat dengan pihak swasta.

​Aturan kerja sama, terutama yang melibatkan pihak swasta yang ingin membangun di atas tanah milik Pemda, kini diperjelas.

​Perda disesuaikan untuk mengakomodasi aturan dan istilah baru yang berkembang dalam kebijakan pengelolaan aset pemerintah, seperti mekanisme Serah Guna dan Bangun Serah Guna.

Terpisah Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menyampaikan bahwa perubahan perda tersebut merupakan penyesuaian terhadap dinamika dan regulasi yang berkembang di tingkat nasional.

“Ini bukan karena apa-apa, tapi karena perkembangan zaman. Ada dinamika yang harus kita ikuti, dan pemerintah pusat melalui Permendagri juga sudah melakukan penyesuaian, jadi daerah wajib menyesuaikan

Ia menjelaskan, pemerintah daerah terus melakukan pembenahan dalam penataan dan administrasi aset. Menurutnya, pencapaian penataan aset daerah saat ini sudah mengalami kemajuan yang signifikan.

Lebih lanjut menurut Syah untuk pengadministrasian aset kita selalu melakukan perbaikan.Nilai Monitoring Control for Value (MCV) kita setiap tahun meningkat, bahkan sudah diakui oleh kementerian terkait,” jelasnya.

Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Trenggalek diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah, mendorong investasi, dan menambah pendapatan daerah, tanpa mengorbankan kepentingan umum dan kepastian hukum.”tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *