Foto:Prokopim / Bupati Nur Arifin menyerahkan LKPD ke BPK Kantor perwakilan Jawa Timur
TRENGGALEK,MAKNAJATIM –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Timur, menerima (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024, Rabu (26/3/2025).
Dokumen LKPD Kabupaten Trenggalek, diserahkan oleh bupati Ipin, diterima Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA., di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Sidoarjo.
Penyerahan LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwasannya Gubernur/ Bupati/ Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tepat waktu, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek tertib secara administrasi. Sekaligus komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, good governance dan akuntabel.
“Kita sudah menyerahkan laporan tepat waktu bersama kabupaten yang lain. Selanjutnya nanti BPK akan melakukan pemeriksaan,” ucap Bupati Arifin di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Rabu (26/3).
Masih menurut Mas Ipin , “semoga kita tetap bisa mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan tata kelola pemerintahan kita juga semakin baik nanti,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan yang ada laporan hasil pemeriksaan LKPD ini, disampaikan oleh BPK kepada pemerintah daerah selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima LKPD. Dalam penyerahan tersebut Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin didampingi Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto.”tutupnya