banner 728x250

Bupati  Ipin dorong sekolah melakukan E-Transparansi Dana Komite kepada public

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Boby / Bupati Nur Arifin
Pers Rilise di gedung Smart Center

TRENGGALEK MAKNAJATIM –

banner 325x300

Tidak ingin terjadi polemik pengelolaan dana sumbangan sukarela wali murid di sekolah, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, mendorong setiap satuan pendidikan untuk melakukan e-Transparansi.

Pendapatan sumbangan baik berupa uang tunai, maupun berupa barang yang dihimpun oleh komite sekolah, diwajibkan untuk transparansi penggunaannya.

Sekolah diberikan waktu 2 Minggu sejak paket kebijakan ini diumumkan dan Kominfo diminta untuk menyaring data tersebut, menjadi satu data konsolider, yang nantinya bisa diakses melalui portal resmi Pemkab Trenggalek.

Paket kebijakan ini berlaku bagi sekolah dibawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Baik SMP sederajat, SD sederajat maupun PAUD bilamana ada.

Meskipun untuk sekolah dibawah kewenangannya, Mas Ipin sapaan akrabnya menyambut baik sekolah-sekolah lain, yang ada diluar kewenangannya untuk ikut melakukan hal yang sama.

“Bapak/ ibu seluruh masyarakat Trenggalek kami ingin menyampaikan bahwa hari ini kami mengumumkan sepakat dengan paket kebijakan pendidikan.

Utamanya dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selama tidak masuk kedalam pemeriksaan internal oleh Inspektorat maupun BPK. Contohnya dana yang dihimpun melalui komite sekolah,” ,” kata Mas Ipin dalam Pers Rilisnya di Gedung Smart Center, Selasa (2/9/2025).

Selama tidak masuk kedalam pemeriksaan internal oleh Inspektorat maupun BPK. Contohnya dana yang dihimpun melalui komite sekolah,” katanya.

Maka kami bersepakat untuk melakukan e-Transparansi dana komite kepada publik. Kami telah memanggil dari Dinas Pendidikan kami beri waktu paling lambat 2 Minggu untuk setiap satuan pendidikan. Khususnya yang ada didalam lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Jadi SMP sederajat, SD sederajat dan juga PAUD, DAK maupun Bansos.

Kepatutan e-Transparansi ini baik yang masuk berupa uang tunai maupun berupa barang. Karena sejauh yang kita tahu di Kabupaten Trenggalek, khususnya yang ada di kewenangan Kabupaten Trenggalek selama ini cukup baik. Ada orang tua yang mempunyai sementara menyumbang semen karena mungkin mau ada pemapingan, atau mau ada pembangunan sekolah yang belum terbiayai oleh APBD.

Untuk Dinas Kominfo nanti juga menyaring data tersebut untuk menjadi satu data konsolider yang bisa diakses terpusat melalui portal Website Pemkab Trenggalek.
Bersamaan dengan yang selama ini kita upload, transparansi penggunaan APBD.

Sehingga nanti ada di kolom kita sudah ada transparansi anggaran. yang didalamnya selalu menunjukkan APBD.

Harapannya bisa menjadi budaya baru yang baik, sehingga semuanya berjalan dengan baik, wali murid juga tenang menyekolahkan putra-putrinya, dan bisa memantau apa saja fasilitas, kegiatan yang kemudian bisa dinikmati oleh para peserta didik dana sukarela yang selama ini dihimpun oleh Komite.

Saya harap nanti satuan-satuan pendidikan bisa segera menindaklanjuti. Dan saya juga berharap masyarakat juga menyambut ini dengan positif . Jalannya kualitas pendidikan bisa kita kawal bersama-sama.

Disinggung mengenai Dana BOS, Mas Ipin menegaskan kalau Dana BOS sudah ada mekanismenya dan ada pengawasannya. “Kalau Dana BOS pemeriksaannya kan sudah ada sedangkan untuk dana komite karena sukarela menjadikan kita tidak bisa masuk. Jadi kita fokus di situ,” pungkasnya. (***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *