Foto: Boby / Rapat paripurna DPRD Trenggalek
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan Perda Nomor 12 tentang Desa pada Rabu (30/9/2026).
- Masa Jabatan Kades: Naik dari 6 tahun menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode).
- Tes Perangkat Desa: Wajib menggunakan sistem CAT (ujian berbasis komputer).
- Syarat Pendidikan: Minimal SMP untuk Calon Kades dan SMA untuk Perangkat Desa.
- Batas Usia Perangkat Desa: Usia 60 tahun (SK setelah 2014) atau sesuai isi SK (SK sebelum 2014).
TRENGGALEK MAKNAJATIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tentang Desa dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2026).
Perda baru ini mengintegrasikan dua regulasi sebelumnya—yang mengatur pemerintahan desa, pemilihan kepala desa (Pilkades), pengangkatan perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD)—menjadi satu payung hukum yang komprehensif.
Pengesahan regulasi ini membawa sejumlah perubahan mendasar, di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan periodisasi maksimal dua kali masa jabatan, serta kewajiban penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi perangkat desa.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menyatakan bahwa penyesuaian regulasi daerah ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan lokal dengan Undang-Undang Desa terbaru yang berlaku nasional.
”Ini menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa yang baru tentang masa jabatan kepala desa.
Jadi disesuaikan sekarang menjadi 8 tahun kali 2,” ujar Syah.
Syah juga menegaskan terkait kualifikasi pendidikan minimal bagi calon kepala desa dan perangkat desa.
Berdasarkan standar perundang-undangan di atasnya, syarat pendidikan calon kepala desa tetap minimal lulusan SMP, sedangkan untuk perangkat desa minimal berijazah SMA.
Selain itu, seluruh mekanisme rekrutmen perangkat desa ke depan diwajibkan menggunakan sistem berbasis ujian komputer (CAT) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa Perda Nomor 12 tentang Desa ini merupakan hasil penggabungan dari dua Raperda (Perda Nomor 12 dan Perda Nomor 13) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Penggabungan ini bertujuan menyederhanakan tata kelola administrasi pemerintahan desa di Trenggalek.
”Hari ini kita menyelesaikan dua Raperda yang diusulkan Bapak Bupati, membahas Perda Nomor 12 dan 13. Akhirnya kita gabung menjadi satu Perda, yakni Perda Nomor 12.
Muatannya mencakup administrasi pemerintahan desa, proses Pilkades, BPD, hingga perangkat desa,” terang Doding.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam Perda Nomor 12 tentang Desa ini meliputi:
- Masa Jabatan Kades: Berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode).
- Persyaratan Pendidikan: Minimal SMP untuk Calon Kades, dan minimal SMA untuk Perangkat Desa.
- Seleksi Perangkat Desa: Wajib menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
- Mekanisme Seleksi Kades: Pembatasan dan tahapan seleksi tambahan apabila jumlah pendaftar Pilkades lebih dari 5 orang.
- Pelaksanaan Pilkades ditargetkan dapat berjalan sesuai rencana pada Februari 2027 setelah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.
Selain mengatur rekrutmen dan masa jabatan pimpinan desa, Perda baru ini memberikan kepastian hukum terkait batas usia pensiun perangkat desa.
Untuk perangkat desa yang diangkat setelah berlakunya UU Desa Tahun 2014, batas usia pemberhentian ditetapkan secara tegas pada usia 60 tahun.
Sementara itu, bagi perangkat desa yang memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelum tahun 2014, aturan pemberhentian akan disesuaikan dengan ketentuan yang tertera pada SK masing-masing.
”Kalau SK-nya sebelum 2014, ya dilihat sesuai SK-nya. Jika tertulis sampai usia 64 tahun, maka tetap berlaku sampai 64 tahun.
Ketentuan tersebut sudah kita akomodasi di Perda yang baru ini,” pungkas Doding.
Editor: Tatang.D


















