Foto: Boby / Sukarodin Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek saat wawancara dengan awak media
Ringkasan Berita:
- DPRD Trenggalek membebaskan 100 persen tagihan perawatan ICU sebesar Rp 15 juta bagi Rusmini, warga Desa Sumberdadi, yang terkendala status BPJS Kesehatan nonaktif.
- Dasar Hukum, pembebasan tagihan menggunakan mekanisme Perbup Nomor 50 tentang pengajuan keberatan pembayaran rumah sakit.
- Kasus ini mendesak Pemkab Trenggalek untuk memperbarui validasi data warga miskin secara akurat di lapangan, guna mencegah warga jatuh miskin akibat biaya kesehatan.
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Polemik tagihan biaya perawatan Intensive Care Unit (ICU) sebesar Rp 15 juta yang dialami Rusmini, warga Desa Sumberdadi, akhirnya menemui titik terang.
Kasus yang mencuat usai suaminya meninggal dunia dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif ini mendapat perhatian penuh dari DPRD Trenggalek.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan bahwa polemik ini diselesaikan secara komprehensif setelah pihaknya menggelar Rapat Kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (14/9/2026).
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50, pasien yang merasa keberatan terhadap tagihan rumah sakit berhak mengajukan permohonan keringanan atau pembebasan.
Berkat mekanisme ini, tagihan yang awalnya direncanakan untuk ditanggung bersama oleh pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan Baznas, akhirnya diputuskan untuk dibebaskan 100 persen.
Mengingat beratnya beban hidup Rusmini yang harus mengasuh dua orang cucu serta memiliki tanggungan cicilan rumah di bank, Komisi IV menggandeng Baznas untuk menyalurkan bantuan sembako rutin setiap bulannya.
Pemerintah tidak hanya memberikan bantuan bersifat konsumtif, tetapi juga menyiapkan program pemberdayaan agar Rusmini memiliki kemandirian finansial ke depan.
Sukarodin menegaskan, DPRD mendorong Pemkab Trenggalek untuk segera memvalidasi data warga miskin secara faktual di lapangan.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah warga jatuh ke jurang kemiskinan akibat masalah kesehatan, mengingat beban biaya medis sering kali menjadi pemicu utama penurunan kesejahteraan keluarga.
”Orang jatuh miskin itu diawali dari sakit. Karena saat sakit mereka tidak bisa bekerja dan menjadi konsumtif,” ungkap Sukarodin.
Ke depan, Komisi IV DPRD Trenggalek akan terus mengawal perumusan data kemiskinan yang terintegrasi, termasuk evaluasi data desil, guna memastikan seluruh warga kurang mampu di Trenggalek terlindungi hak dasarnya, khususnya dalam layanan kesehatan.
Editor: Tatang. D


















