Foto: Boby / Puryono Ketua DPC Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Trenggalek.
Ringkasan Berita:
- RDP DPRD Trenggalek bersama FKR Jumat (11/9/2026), mengkritik data desil bansos dan PBI BPJS pusat yang dinilai tidak sesuai realita serta membebani warga miskin.
- PKDI mendesak agar validasi data dikembalikan ke sistem musyawarah desa berjenjang seperti tahun 2017–2018.
TRENGGALEK MAKNAJATIM — Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Trenggalek mendadak menghangat, Jumat (11/9/2026).
Pertemuan antara legislatif dan Forum Koalisi Rakyat (FKR) ini mengungkap borok penyaluran bantuan sosial di tingkat akar rumput yang dinilai kian amburadul akibat cengkeraman sistem digital terpusat.
Ketua DPC Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Trenggalek, Puryono, melontarkan kritik tajam usai rapat.
Ia menyebut sistem penentuan tingkat kesejahteraan atau desil saat ini telah menjelma menjadi momok menakutkan bagi perangkat desa dalam mengayomi masyarakat miskin.
Perubahan data desil yang dipatok ketat 10 persen secara nasional dinilai sama sekali tidak mencerminkan realitas di lapangan.
Akibatnya, gelombang protes membanjiri kantor desa mulai dari persoalan Kartu Indonesia Sehat (KIS), bantuan pangan, hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang salah sasaran.
Warga yang benar-benar hidup dalam kepapaan justru terpental dari daftar penerima.
Pemerintah pusat sebelumnya menyediakan aplikasi sanggah sebagai jalur koreksi data.
Namun, bagi para kepala desa, mekanisme tersebut hanyalah ilusi penyelesaian yang membuang waktu.
Data yang diverifikasi oleh pihak desa secara real-time harus melalui sistem pusat dengan proses verifikasi yang memakan waktu sangat lama.
Meskipun desa diminta membenahi data, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, membuat aparat desa tak berkutik menghadapi warganya sendiri.
Banyak warga miskin yang tiba-tiba mendapati status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mereka non-aktif tanpa pemberitahuan.
Saat darurat berobat, warga dibuat frustrasi karena proses reaktivasi yang berbelit-belit.
Menghadapi karut-marut ini, PKDI Trenggalek secara tegas merindukan sistem validasi data manual era 2017–2018 yang dinilai jauh lebih transparan dan tepat sasaran.
Puryono mengenang bagaimana Gerakan Tengok Bawah Masalah Ketimpangan (Gertak) kala itu mampu meredam gejolak sosial lewat mekanisme berjenjang.
Mulai dari musyawarah tingkat RT, berlanjut ke dusun, hingga difinalisasi melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Seluruh proses tersebut disaksikan langsung oleh masyarakat tanpa perantara algoritma aplikasi yang kerap salah sasaran.
Kehadiran PKDI dalam RDP ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada FKR yang bersuara lantang mengadvokasi hak-hak wong cilik di Trenggalek.
Desakan kini tertuju pada DPRD Trenggalek untuk segera menjembatani evaluasi nasional agar jeritan warga miskin di pelosok desa tidak terus-menerus diabaikan oleh sistem birokrasi digital yang tuli.
Editor: Tatang Dahono


















