banner 728x250

DPRD Trenggalek Kebut Perda Pilkades Serentak Jelang Tahapan Oktober

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Boby / Dian Arifin Sekretaris Komisi 1 DPRD Trenggalek

banner 325x300
Komisi 1 DPRD Trenggalek kunjungan ke Desa Desa
Ringkasan Berita:
  • Komisi I DPRD Trenggalek mempercepat pembahasan Perda Pilkades serentak demi menyesuaikan dengan regulasi baru (PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa).
  • ​Tahapan awal dijadwalkan mulai Oktober 2026 dan pemungutan suara direncanakan pada Februari 2027.
  • Percepatan ini penting sebagai payung hukum pembentukan panitia pemilihan dan kepastian mekanisme penganggaran agar tidak terjadi kendala di tingkat desa.
  • Ditemukan banyak kekosongan perangkat desa (seperti di Desa Ngulanwetan) yang saat ini diisi Plt/Pj. Pengisian perangkat definitif baru bisa dilakukan setelah kepala desa baru terpilih pada 2027.
  • DPRD meminta pihak kecamatan membantu back-up pelayanan desa yang kekurangan personel, serta mengimbau Pemdes menjaga kondusivitas warga menjelang Pilkades.

TRENGGALEK MAKNAJATIM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek tengah memacu pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Langkah akselerasi ini diambil menyusul terbitnya regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa, yang mengatur perubahan masa jabatan kepala desa.

​Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek, Dian Arifin, menyatakan bahwa berdasarkan hasil serap aspirasi di lapangan, tahapan awal Pilkades serentak dijadwalkan mulai bergulir pada Oktober mendatang. Sementara itu, hari pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Februari 2027, sebelum memasuki bulan suci Ramadan.

​”Saat ini kami bersama pihak eksekutif sedang fokus melakukan penyesuaian Perda agar sinkron dengan PP Nomor 16 Tahun 2026. Karena regulasi dari pusat ini terhitung baru, kami harus bekerja ekstra, cepat, dan sungguh-sungguh agar pembahasan segera rampung mengingat tahapan awal sudah sangat dekat,” ujar Dian.

​Dian menekankan pentingnya percepatan pengesahan Perda ini karena menyangkut kepastian hukum dalam pembentukan panitia pemilihan serta mekanisme penganggaran.

Jika Perda terlambat disahkan, dikhawatirkan akan terjadi kendala dalam alokasi anggaran Pilkades di tingkat desa.
​”Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang mengatur mekanisme pembentukan panitia, komposisi personel, jumlah anggota, dan teknis lainnya.

Begitu Perda ini selesai, pemerintah desa bisa langsung melakukan persiapan matang,” imbuhnya.

​Selain fokus pada regulasi, dalam pemantauan di lapangan, Komisi I juga menyoroti banyaknya kekosongan jabatan perangkat desa di sejumlah wilayah yang masa jabatan kepala desanya segera berakhir (injury time).

​Salah satu contoh krusial ditemukan di Desa Ngulanwetan. Saat ini, desa tersebut hanya memiliki empat perangkat desa definitif, sedangkan posisi lainnya—termasuk Kepala Desa—diisi oleh Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt).

​”Desa dengan status kepemimpinan Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat atau menambah perangkat desa baru.

Pengisian kekosongan perangkat secara definitif baru bisa dilakukan setelah Pilkades 2027, usai kepala desa baru terpilih,” jelas Dian.

​Menyikapi kendala sosiologis dan administratif tersebut, Komisi I DPRD Trenggalek meminta pihak pemerintah kecamatan untuk memberikan dukungan penuh (back-up) kepada desa-desa yang kekurangan personel agar pelayanan publik dan persiapan Pilkades tetap berjalan optimal.

​Di akhir penjelasannya, Dian mengimbau kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Trenggalek untuk mulai mempersiapkan diri secara matang serta aktif menjaga kondusivitas dan kerukunan warga menjelang pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Editor: Tatang Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *