banner 728x250

50 Mitra Tak Ber-SLHS Terancam Dicoret dari Program Makan Gratis Trenggalek

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Istimewa / dr. Soenarto Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek

​TRENGGALEK MAKNAJATIM – Menanggapi dinamika polemik kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Soenarto, mengeluarkan pernyataan tegas terkait prosedur operasional dan standar keamanan pangan, Kamis (30/4/2026).

banner 325x300

Pihaknya menekankan bahwa integritas kualitas makanan hanya dijamin selama berada dalam wadah resmi (ompreng) sesuai prosedur distribusi.

​Satgas MBG Trenggalek saat ini tengah melakukan asesmen ketat melalui forum bentukan Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Trenggalek.

Fokus utamanya adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak operasional Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG).
​Data lapangan menunjukkan potret yang cukup kontras:

​Total Mitra: 69 Vendor.
​Telah Memiliki SLHS: 19 Mitra (Kabupaten) + 2 (BGN Pusat).
​Belum Memenuhi Syarat: 50 Mitra.

​”Sinyal dari pusat jelas, bagi yang belum SLHS akan di-suspend. Namun, kami masih menunggu regulasi tertulis untuk teknis pastinya,” ujar dr. Soenarto.

Ia menambahkan bahwa kendala utama bukan pada kemauan mitra, melainkan hambatan administratif pada OSS bagi yayasan serta pemenuhan persyaratan dasar seperti Persetujuan Lingkungan, KKPR, PBG, dan ketersediaan IPAL.

​Menanggapi keluhan masyarakat atau temuan negatif yang beredar di media sosial, dr. Soenarto memberikan klarifikasi tajam terkait kasus makanan yang dianggap tidak layak.

Ia menilai banyak kesalahpahaman terjadi akibat kelalaian pasca-distribusi.

​”Kami hanya akan berkomentar jika makanan bermasalah saat masih berada di dalam ompreng. Jika sudah dipindahkan ke wadah lain, kami tidak bisa menjamin keamanannya,” tegasnya.

​Temuan kontaminasi (seperti telur lalat) seringkali terjadi setelah makanan dipindahkan ke piring atau wadah terbuka yang tidak higienis.

​Makanan MBG didesain untuk dikonsumsi dalam kurun waktu 1 hingga 2 jam setelah diterima.

​Satgas menyayangkan praktik membawa pulang makanan menggunakan “tepak” (wadah pribadi), yang memperbesar risiko basi dan kontaminasi silang.

​Langkah Kedepan Satgas MBG Trenggalek bersama BGN akan mempercepat proses asesmen dan pendampingan bagi mitra yang belum memiliki SLHS.

Namun, di sisi lain, masyarakat dan penerima manfaat diimbau untuk disiplin mengikuti prosedur konsumsi di tempat guna memastikan standar gizi dan keamanan pangan tetap terjaga.

Editor: Tatang Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *