banner 728x250

Pilkades Trenggalek 2026: Adopsi Aturan Baru dan Masa Jabatan 8 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Boby / Sekretaris Komisi 1 DPRD Trenggalek Guswanto saat wawancara dengan awak media

​TRENGGALEK MAKNAJATIM – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek mulai melakukan penguatan koordinasi terkait persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2026,Senin (20/4/2026).

banner 325x300

Fokus utama pembahasan ini merujuk pada transisi regulasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

​Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, menjelaskan bahwa perubahan mendasar terletak pada masa jabatan kepala desa. Jika pada regulasi lama masa jabatan ditetapkan 6 tahun dengan maksimal 3 periode (total 18 tahun), maka pada UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan berubah menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode (total 16 tahun).

Guswanto memastikan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Trenggalek akan menggunakan payung hukum terbaru.

Pihaknya optimistis proses ini akan berjalan lancar, termasuk dari sisi kesiapan anggaran.
​”InsyaAllah, Trenggalek akan berjalan lancar.

Tahapannya sudah jelas melalui payung hukum tersebut dan dari sisi anggaran juga sudah kami persiapkan,” ujar Guswanto saat dikonfirmasi.

​Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), berikut adalah proyeksi linimasa Pilkades serentak:

​Oktober 2026: Dimulainya tahapan awal Pilkades.

​Pebruari 2027: Pelaksanaan pemungutan suara (Pilkades).

​April 2027: Pelantikan Kepala Desa terpilih.

​Salah satu poin krusial dalam UU No. 3 Tahun 2024 yang disoroti adalah mekanisme calon tunggal. Guswanto memaparkan bahwa kini calon tunggal dimungkinkan untuk maju tanpa pendamping, namun implementasinya sangat bergantung pada kebijakan Pemerintah Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

​”Jika terdapat calon tunggal, mekanismenya bisa melibatkan unsur tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, hingga tokoh agama. Namun, sesuai tradisi demokrasi, prosesnya tetap harus melalui pencoblosan,” imbuhnya.

​Saat ini, DPRD melalui Komisi I tengah intens melakukan hearing (dengar pendapat) dengan dinas PMD untuk merancang Perbup sebagai turunan dari UU terbaru.

Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada keterlambatan dalam memulai tahapan pada Oktober mendatang.

​DPRD berharap Pemerintah Daerah segera menerbitkan Perbup tersebut agar menjadi acuan teknis yang kuat bagi desa-desa di Trenggalek dalam menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat desa secara kondusif dan sesuai aturan.

Editor : Tatang Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *