banner 728x250

GMNI Trenggalek tolak Dwifungsi “Gaya Baru

banner 120x600
banner 468x60

TRENGGALEK MAKNAJATIM– Gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI/Polri serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Tahun 2025 sampai ke Bumi Menak Sopal. Selasa (14/4/2026).

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Trenggalek menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Trenggalek, menuntut pembatalan regulasi yang dinilai melegalkan kembalinya dwifungsi aparat bersenjata di ranah sipil.

banner 325x300


​Ryan Firmansyah Koordinator aksi dalam orasinya menegaskan bahwa, pemberian ruang bagi personel TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil adalah langkah mundur bagi demokrasi.

Mereka menilai kebijakan ini memicu rentetan dampak negatif di lapangan, mulai dari perampasan hak suara hingga normalisasi intimidasi terhadap masyarakat.

​”Penempatan aparat bersenjata di lembaga sipil bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah upaya melembagakan kekerasan.

Kita melihat tren intimidasi dan kasus kekerasan meningkat ketika instansi sipil diisi oleh mereka yang dididik dengan doktrin tempur, bukan pelayanan publik,” ujar koordinator aksi dalam orasinya.

​Aksi ini juga membawa tuntutan spesifik terkait insiden kekerasan yang melibatkan oknum TNI, yakni kasus penyiraman air keras yang baru-baru ini mencuat.

Aparat penegak hukum harus menangkap seluruh pelaku lapangan hingga aktor intelektual (dalang utama) di balik aksi biadab tersebut.

​Menolak segala bentuk penyelesaian di balik pintu tertutup yang sering kali membentur tembok birokrasi internal.

​Poin krusial yang dibawa mahasiswa adalah desakan untuk segera memindahkan peradilan militer ke pengadilan sipil bagi personel yang terlibat tindak pidana umum.

GMNI menilai peradilan militer selama ini cenderung menjadi “tameng” yang melanggengkan impunitas bagi oknum yang melanggar hukum.

​Daftar Tuntutan Utama GMNI Trenggalek:
​Tolak Revisi UU TNI/Polri & Perpol 2025 yang memberikan celah penempatan aparat pada jabatan sipil.

​Hentikan Intimidasi dan kekerasan terhadap warga sipil oleh aparat bersenjata.
​Tangkap Dalang Utama kasus penyiraman air keras oleh oknum TNI.

​Reformasi Peradilan agar personel TNI/Polri tunduk pada sistem peradilan umum, jika melakukan tindak pidana non-militer.

Editor : Dahono

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *