Foto :Boby / Rapat Pansus LKPJ DPRD Trenggalek
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Trenggalek mulai melakukan proses “hisab” terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025.
Alih-alih langsung menelan mentah-mentah data yang disodorkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), legislatif memilih jalur verifikasi ketat untuk memastikan bahwa keberhasilan yang diklaim bukan sekadar manipulasi statistik.
Ketua Pansus LKPJ, Sukarodin, menegaskan bahwa fokus awal pembahasan adalah pada indikator-indikator yang dilaporkan melampaui target. Ia mengingatkan bahwa data yang terlihat cantik di dokumen harus sinkron dengan realitas di lapangan.
”Ini adalah hisab. Kalau benar ya benar, kalau salah ya salah. Kita cek apakah data ini benar atau tidak. Kalau di data capaiannya terlampaui, kita uji validitasnya,” tegas Sukarodin, Jumat (17/4).
Sejauh ini, Pansus mengonfirmasi beberapa “rapor hijau” yang dinilai valid, di antaranya:
Angka Anak Tidak Sekolah (ATS): Menyusut drastis dari 4.917 (2024) menjadi 3.750 (2025).
Angka Harapan Hidup (AHH): Trenggalek mencatatkan angka 75,6, melampaui rata-rata Jawa Timur (75,3) dan Nasional (74,0).
Pertumbuhan Ekonomi: Bertengger di angka 5,31%, unggul di atas pertumbuhan nasional yang hanya 5,11%.
Meski memberikan apresiasi terhadap peningkatan pendapatan per kapita, Sukarodin memberikan catatan tajam mengenai fenomena Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Trenggalek.
Ia menyoroti pola konsumtif yang masih menghantui para pahlawan devisa saat kembali ke kampung halaman.
”Jangan sampai pulang hanya puas punya rumah dan kendaraan, tapi (setelah itu) susah makan. Ini tidak boleh terjadi,” cetusnya.
Pansus mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tidak hanya menjadi penonton. Harus ada pendampingan serius agar modal yang dibawa dari luar negeri dikonversi menjadi usaha produktif, bukan sekadar aset mati yang tergerus inflasi.
Walaupun indikator makro menunjukkan tren positif, Pansus memberikan “lampu kuning” agar pertumbuhan ekonomi sebesar 5,31% tersebut benar-benar linier dengan penyerapan tenaga kerja lokal, bukan sekadar pertumbuhan semu yang dinikmati segelintir pihak.
Seluruh hasil “audit kinerja” ini akan dituangkan dalam rekomendasi resmi yang bakal dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Trenggalek, 22 April 2026 mendatang.
Publik kini menunggu, apakah rekomendasi tersebut akan menjadi “karpet merah” bagi eksekutif atau justru menjadi teguran keras bagi perbaikan kinerja di tahun berjalan.
Editor : Dahono


















