Foto :Boby Maknajatim / M. Hadi Wakil Ketua DPRD Trenggalek saat wawancara dengan awak media
TRENGGALEK MAKNAJATIM -Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Kecamatan Watulimo lapor dewan, pasalnya tidak bisa menarik simpanan, yang macet sejak Desember 2024, Kamis ( 12/6/2025 ).
Mustaqfirin koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek ( ARPT) saat mendampingi anggota koperasi Madani mengatakan, kesulitan untuk mengambil hak hak nya.
Padahal saat ini mereka membutuhkan biaya untuk pendidikan dan biaya kesehatan mengingat kondisi Watulimo sekarang sedang paceklik.
Dengan uang uang yang mereka kumpulkan receh demi receh, rupiah demi rupiah mereka tabung, dengan harapan ketika mereka membutuhkan, bisa diambil sewaktu waktu .
” Ironisnya uang yang disimpan tidak bisa diambil, padahal kebutuhan pendidikan dan kesehatan tidak bisa di tunda, “keluhnya.
Karena itu kami menuntut agar mengembalikan hak hak anggota koperasi Syariah Madani dengan tempo sesingkat singkatnya, mengingat jaminan pendidikan anak tidak bisa di tunda tunda.
Saat ini mereka punya anak yang akan mendaftar ditingkat SMA dan Perguruan tinggi, tetapi mereka sampai hari ini masih belum punya uang.
Atas kondisi tersebut, kami mohon kepada Dinas Koperasi segera membentuk tim satgas audit secara external .
Jika dikemudian hari ditemukan tindak pidana, dan perdata, maka harus dilakukan proses hukum, agar hak hak anggota koperasi dikembalikan.
Kemudian melakukan investigasi berkaitan dengan struktur Madani ini, apakah sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Jika tidak, di proses hukum.” tegas Mustafirin.
Anggota KSPPS Madani Watulimo lapor dewan
M. Hadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek usai rapat dengar pendapat ( RDP) saat dikonfirmasi mengatakan, Kedatangan Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek ( ARPT) dan anggota Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPP) Madani yang statusnya dari koperasi pusat itu intinya, mereka menyampaikan dana yang disimpan sudah jatuh tempo, tetapi belum bisa diambil .
Kemudian persoalan ini kita fasilitasi, mudah mudahan dalam waktu singkat koperasi segera melakukan rapat anggota tahunan ( RAT) yang tutup buku tahun 2024, dan secepatnya melakukan audit external yang independen.
Dari situ kita mengetahui kondisi yang sebenarnya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani.
“Kemudian kita fasilitasi dana yang sudah jatuh tempo sesuai hasil kesepakatan, paling lambat tanggal 12 September 2025 sudah harus diselesaikan semua” ujarnya.
Kalau menurut direktur tidak ada masalah, tetapi saya juga tidak tahu masalah yang sebenarnya.
Kalau melihat laporan keuangan nya baik baik saja .
Anehnya, kridit macet di koperasi tersebut sebesar 96 persen.
Jika ini benar, maka Koperasi Syariah Madani ini mengarah tidak sehat”tutupnya.
Editor : Tatang