Foto : Boby / Sukarodin Ketua Pansus III DPRD Trenggalek
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek mengambil langkah taktis dengan mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah.
Langkah ini ditegaskan sebagai upaya konkret menjaga stabilitas pendidikan agama di Trenggalek jika sewaktu-waktu sokongan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhenti.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan bahwa keberadaan payung hukum lokal bersifat mendesak.
Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat kerja intensif bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek pada Jumat (20/2/2026).
Sukarodin menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya berpangku tangan pada regulasi pusat maupun bantuan provinsi.
Menurutnya, ketergantungan pada UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tanpa adanya turunan aturan di tingkat daerah sangat berisiko bagi keberlangsungan lembaga pendidikan.
”Kami ingin segera memastikan ada payung hukum yang kuat. Jika sewaktu-waktu bantuan dari Provinsi putus—baik karena keterbatasan anggaran atau hal lain—APBD Trenggalek sudah punya dasar hukum untuk hadir memberikan bantuan,” tegas Sukarodin.
Raperda ini dirancang sebagai jaring pengaman agar program seperti Bosda, Madin, dan hibah tetap berjalan secara mandiri melalui APBD.
Politisi senior PKB ini juga menyoroti anggaran Bosda untuk guru swasta yang saat ini dinilai belum memadai dan belum merata. Ia berkomitmen menjadikan hal ini catatan penting sesuai kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut penekanan diberikan pada optimalisasi SDM pengajar dalam hal pembinaan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Hal ini bertujuan agar bantuan yang turun tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Inisiasi yang dimotori oleh Komisi IV ini mendapat respons positif dari Kementerian Agama (Kemenag). Kehadiran Pemkab melalui regulasi ini dianggap sebagai bentuk pengakuan nyata terhadap kontribusi Ponpes dan Madrasah dalam membangun karakter bangsa di daerah.
”Intinya, ini adalah bentuk kehadiran negara. Kita harus meminimalisir setiap persoalan dengan persiapan matang melalui payung hukum yang jelas,” pungkasnya.
Editor : Dahono


















